Baubau - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu menyerahkan 60 surat pencatatan inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) asal Kota Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara.
Surat pencatatan KIK tersebut diterima langsung oleh Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse saat upacara peringatan Hari Jadi Kota Baubau ke-481 dan HUT Kota Baubau ke-21 sebagai daerah otonom di Lapangan Kantor Wali Kota Baubau, pada Senin, 17 Oktober 2022.
Razilu menuturkan bahwa inventarisasi KIK merupakan bentuk pelindungan negara terhadap warisan budaya Indonesia yang telah ada sejak dahulu dan berlangsung secara turun temurun hingga saat ini agar tidak di klaim negara atau pihak lain.
“Tujuannya adalah kalau ada pengusaha lain di luar Kota Baubau yang ingin membuat ini secara sintetis, tidak boleh mengambil motif tenun (KIK) yang ada,” kata Razilu.
Selain itu, inventarisasi KIK bertujuan untuk memberikan pelindungan defensif, yaitu memperkuat kedaulatan dan bukti kepemilikan KIK Indonesia, melindungi hak masyarakat adat, mencegah pemanfaatan KIK tanpa izin dan/atau pembagian keuntungan yang tidak adil.
“Jadi KIK ini untuk memberikan pengakuan bahwa ini adalah miliknya Kota Baubau. Siapa saja yang ingin memanfaatkan itu harus minta izin dan membayar royalti atas kesepakatan bersama dengan Pemerintah Kota Baubau kalau ada nilai komersial,” ucap Razilu.
Lanjutnya, kata Razilu, semua data KIK di Indonesia yang telah diakui negara dapat dilihat di website Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal Indonesia di laman https://kikomunal-indonesia.dgip.go.id/. Termasuk, nergara lain di dunia dapat melihatnya.
Sementara itu, Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse menyampaikan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Kemenkumham yang telah memberikan surat pencatatan inventarisasi KIK tersebut.
“Mudah-mudahan ini sebagai bentuk penghargaan atas jerih payah dan inovasi kreativitas masyarakat Kota Baubau dari dulu kala hingga saat ini," ujarnya.
KIK sendiri terbagi ke dalam empat jenis, yaitu sumber daya genetik, ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, dan indikasi geografis.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU
Senin, 24 Maret 2025
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.
Jumat, 21 Maret 2025
Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.
Jumat, 21 Maret 2025