DJKI Beri Perhatian Kepada Pemerintah Kota Batu untuk Mendorong Permohonan Indikasi Geografis Apel Tropis Batu

Kota Batu - Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua bersama Tim Kerja Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM melakukan audiensi dengan Pj. Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai di Kantor Dinas Wali Kota Batu, Provinsi Jawa Timur pada Senin, 14 Oktober 2024.

Pertemuan tersebut membahas mengenai potensi indikasi geografis (IG) yang terdapat di Kota Batu untuk mendapat pelindungan hukum. Salah satu potensinya adalah buah apel yang memiliki reputasi baik di Indonesia bahkan menjadi ikon Kota Batu.

Kurniaman mengatakan bahwa indikasi geografis merupakan tanda yang menunjukkan asal suatu barang atau produk yang disebabkan oleh faktor lingkungan geografis, baik alam, manusia, atau kombinasi keduanya, yang memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik khusus pada produk tersebut.

“Selama produk tersebut masih mempertahankan reputasi, kualitas, dan karakteristiknya, maka indikasi geografis akan terus dilindungi,” ungkapnya.

Pj Walikota Batu, Aries Agung Paewai mengapresiasi kehadiran dan dukungan yang diberikan oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis kepada Pemerintah Kota Batu atas perhatiannya untuk mendorong permohonan IG.

“Kami sangat berterima kasih atas dukungan penuh ini. Dengan ada banyaknya permohonan IG, nantinya akan berdampak positif pada sektor ekonomi masyarakat,” ujar Aries.

Pada kesempatan ini, Aries juga meminta masukan kepada Direktur Merek dan Indikasi Geografis terkait permohonan IG Apel Tropis Batu yang sebelumnya pernah diajukan pendaftarannya ke DJKI pada tahun 2018 agar Apel Tropis Batu mendapat pelindungan hukum Indikasi Geografis.

Menurut Kurniaman Pemerintah Kota Batu bersama Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Apel Tropis Batu cukup melengkapi kekurangan pada dokumen permohonan IG yang pernah diajukan sebelumnya.

“Lengkapi bukti legalitas atau dasar hukum pembentukan MPIG, menguraikan secara jelas dan rinci karakteristik dan kualitas dari Apel Tropis ini, serta melampirkan uraian batas wilayah (peta geografis) yang disahkan oleh pejabat berwenang atau kepada daerah,” pungkasnya.

Melalui pertemuan ini, Kurniaman berharap Kota Batu segera memiliki produk IG terdaftar pertamanya yaitu produk Apel Tropis Batu, sekaligus menjadi pemantik lahirnya produk-produk unggulan lainnya untuk terdaftar IG.



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Tingkatkan Layanan Pasca Pencatatan Hak Cipta dan Pendaftaran Desain Industri melalui Konsultasi Teknis

DJKI terus berupaya memperbaiki layanan publik, terutama terkait hak cipta dan desain industri. Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Ignatius Mangantar Tua, menekankan pentingnya perbaikan layanan dalam menghadapi tantangan era Society 5.0 atau Super Smart Society.

Kamis, 10 Oktober 2024

Sidang Terbuka KBP: Dua Permohonan Banding Paten Ditolak

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Adaptasi Tautan Dalam Sistim Multi Akses Grant-Free dan Pengembangan pada atau yang Terkait dengan Senyawa-Senyawa Organik di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 10 Oktober 2024.

Kamis, 10 Oktober 2024

DJKI Gelar Penyusunan Peraturan Pelaksana Pembinaan JF di Bidang KI

Sebagai instansi pembina jabatan fungsional (JF) di Bidang Kekayaan Intelektual (KI), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memiliki beberapa kewajiban, salah satunya memfasilitasi pembentukan organisasi profesi. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 29 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) bahwa pembentukan organisasi profesi dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Selasa, 8 Oktober 2024

Selengkapnya