DJKI Beri Pemahaman Tentang Kekayaan Intelektual Komunal di Tanah Borneo

Pontianak – Untuk Meningkatkan pemahaman tekait Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bekerja sama dengan Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kalimantan Barat.

Kegiatan ini selaras dengan Rencana Strategis DJKI 2020-2014 yang harus dicapai, salah satunya desiminasi dan promosi atas asset-aset KIK milik Indonesia. DJKI memberikan pendampingan inventarisasi KIK kepada Kanwil, dinas dan masyarakat adat.

Dalam sambutan pembuka, Muhammad Yanis, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman terhadap Kekayaan Intelektual (KI) itu.

“Serta perlu adanya koordinasi yang baik dalam menginventarisir KIK dengan pihak terkait,” ujarnya di Aula Kanwil kemenkumham Kalbar, Pontianak, Kamis (22/8/2019).

Invetarisasi KIK Indonesia merupakan upaya pelindungan hukum yang meliputi Pengetahuan Tradisional (PT), Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Sumber Daya Genetik (SDG) dan Indikasi Geografis (IG) yang merupakan aset bangsa dalam mencegah pembajakan dan pengakuan dari pihak atau negara asing.

“Saya ingatkan kembali ini momentum yang baik untuk kami kanwil dan peserta kegitan ini untuk lebih tergerak lagi karna sedikit sekali pencatatan KIK baru satu-satunya pada tanggal 18 Februari 2019 yaitu penyerahan KIK Festival Cap Go Meh Singkawang,” ucap Yanis.

Kegiatan inventarisasi KIK ini menghadirkan Kepala Sub Direktorat Pemberdayaan Kekayaan Inteletual, Erbita Dumada Riani, Kepala Seksi Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal dan Perpustakaan, Erni Purnamasari, Ahli Peneliti Muda pada Asisten Deputi Industri dan Regulasi Parawisata, Kementerian Pariwisata, Basuki Antariksa sebagai narasumber.

Penulis: DAW
Editor: KAD


LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya