DJKI Beri Pemahaman Tentang Kekayaan Intelektual Komunal di Tanah Borneo

Pontianak – Untuk Meningkatkan pemahaman tekait Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bekerja sama dengan Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kalimantan Barat.

Kegiatan ini selaras dengan Rencana Strategis DJKI 2020-2014 yang harus dicapai, salah satunya desiminasi dan promosi atas asset-aset KIK milik Indonesia. DJKI memberikan pendampingan inventarisasi KIK kepada Kanwil, dinas dan masyarakat adat.

Dalam sambutan pembuka, Muhammad Yanis, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman terhadap Kekayaan Intelektual (KI) itu.

“Serta perlu adanya koordinasi yang baik dalam menginventarisir KIK dengan pihak terkait,” ujarnya di Aula Kanwil kemenkumham Kalbar, Pontianak, Kamis (22/8/2019).

Invetarisasi KIK Indonesia merupakan upaya pelindungan hukum yang meliputi Pengetahuan Tradisional (PT), Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Sumber Daya Genetik (SDG) dan Indikasi Geografis (IG) yang merupakan aset bangsa dalam mencegah pembajakan dan pengakuan dari pihak atau negara asing.

“Saya ingatkan kembali ini momentum yang baik untuk kami kanwil dan peserta kegitan ini untuk lebih tergerak lagi karna sedikit sekali pencatatan KIK baru satu-satunya pada tanggal 18 Februari 2019 yaitu penyerahan KIK Festival Cap Go Meh Singkawang,” ucap Yanis.

Kegiatan inventarisasi KIK ini menghadirkan Kepala Sub Direktorat Pemberdayaan Kekayaan Inteletual, Erbita Dumada Riani, Kepala Seksi Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal dan Perpustakaan, Erni Purnamasari, Ahli Peneliti Muda pada Asisten Deputi Industri dan Regulasi Parawisata, Kementerian Pariwisata, Basuki Antariksa sebagai narasumber.

Penulis: DAW
Editor: KAD


LIPUTAN TERKAIT

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

DJKI Kemenkum Selesaikan 116 Ribu Permohonan KI di Triwulan I 2025

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengumumkan capaian kinerja Kementerian Hukum selama periode Januari hingga Maret 2025 dalam konferensi pers yang digelar di Kuningan, Jakarta Selatan. Menkum menegaskan bahwa kualitas pelayanan administrasi hukum dan kekayaan intelektual (KI) kini telah mencapai standar yang sangat baik, sejalan dengan upaya Indonesia untuk bergabung dengan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

Selasa, 15 April 2025

Pengukuran Maturitas KI: Langkah DJKI Perkuat Perlindungan dan Komersialisasi KI Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum memegang peran penting dalam pengelolaan Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia. Salah satu upaya dalam memperkuat sistem Kekayaan Intelektual yaitu dengan Pengukuran Maturitas Kekayaan Intelektual.

Senin, 14 April 2025

Selengkapnya