DJKI Beri Dukungan Kepada UMK Melalui Aksesi Nice Agreement

Bandung - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar kegiatan Evaluasi Terminologi Pada Sistem Klasifikasi Merek Berdasarkan Nice Classification dalam Persiapan Aksesi Nice Agreement pada 30 Agustus s.d. 2 September 2022 di The Papandayan Hotel Bandung.

Kegiatan ini diselenggarakan atas inisiasi DJKI untuk mengevaluasi penggunaan istilah atau terminologi jenis barang dan jasa pada Nice Classification yang digunakan oleh DJKI. Evaluasi ini sangat bermanfaat karena dapat memastikan penggunaan jenis barang/jasa pada sistem permohonan merek telah sesuai dengan terjemahan Nice Classification yang seharusnya berdasarkan terminologi yang berlaku secara internasional.

Mengacu kepada salah satu prinsip pelindungan merek yaitu Principle of Speciality, maka penggunaan jenis barang dan jasa merupakan sebuah keharusan dalam pengajuan permohonan merek sebagaimana diatur dalam peraturan perundang–undangan yang berlaku di Indonesia. 

Nice Classification telah digunakan di Indonesia sejak tahun 1967 hingga saat ini sebagaimana tertuang di dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang mensyaratkan bahwa pendaftaran merek harus menyebutkan kelas barang dan/atau kelas jasa serta uraian jenis barang dan/atau jenis jasa,” ujar Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua.



Penggunaan jenis barang dan jasa saat ini, mengacu kepada Nice Classification edisi ke-11 tahun 2022, yang terdiri dari 45 kelas, dengan rincian kelas 1 sampai kelas 34 untuk jenis barang dan kelas 35 sampai kelas 45 untuk jenis jasa.

“Mengingat pentingnya Nice Classification, maka Indonesia saat ini sedang dalam proses untuk mengaksesi Nice Agreement dengan berbagai persiapan yang dilakukan, salah satunya yaitu penyusunan rancangan Peraturan Presiden terkait aksesi Nice Agreement,” tutur Kurniaman.

Salah satu pertimbangan mengaksesi Nice Agreement, yaitu agar Indonesia dapat memiliki kesempatan dalam mengusulkan jenis barang dan/atau jasa yang belum terjabarkan secara rinci agar dapat tercatat dalam daftar jenis barang dan/atau jasa yang ada dalam Nice Classification.



Pertimbangan lainnya yaitu agar pemerintah dapat memberikan dukungan penuh kepada Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dalam proses pendaftaran merek. Indonesia memiliki begitu banyak jenis barang dan jasa tradisional yang dapat dicatatkan dalam Nice Classification.

“Nantinya jenis barang dan jasa tradisional tersebut dapat digunakan oleh para pelaku UMK dalam pengajuan permohonan merek internasional melalui Madrid Protocol dan pelindungannya dapat diterima secara global oleh semua negara anggota yang meratifikasi Nice Agreement,” lanjut Kurniaman.

Kurniaman berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang jelas terkait terminologi jenis barang dan jasa dalam Sistem Klasifikasi Merek berdasarkan Nice Classification, serta urgensi Indonesia untuk mengaksesi Nice Agreement agar dapat mendukung misi DJKI menjadi World Class Intellectual Property Office. (YUN/SYL)


LIPUTAN TERKAIT

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hadiri Pisah Sambut Kepala BPSDM Hukum

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menghadiri kegiatan pisah sambut Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum (BPSDM Hukum) Kementerian Hukum pada Jumat, 22 November 2024, bertempat di Auditorium BPSDM Hukum.

Jumat, 22 November 2024

Operasi Penegakan Hukum di Samarinda: DJKI Amankan Barang Bukti Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Dalam rangka penegakan hukum terkait pelanggaran kekayaan intelektual (KI), Tim Penindakan dan Penegakan Hukum dari Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah melaksanakan penindakan berupa penggeledahan dan penyitaan terhadap dugaan tindak pidana pelanggaran hak cipta di wilayah Samarinda, Kalimantan Timur, pada Kamis, 21 November 2024.

Jumat, 22 November 2024

UU RI Nomor 65 Tahun 2024: Komitmen Baru Pelindungan Inovasi Indonesia

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melaksanakan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten di Gedung Science Technopark Universitas Indonesia (UI) Depok pada Kamis, 21 November 2024. Kegiatan ini merupakan sosialisasi yang pertama kali dilakukan semenjak ditetapkannya UU tersebut oleh Presiden pada tanggal 28 Oktober 2024.

Kamis, 21 November 2024

Selengkapnya