DJKI Berhasil Mediasi Sengketa Hak Cipta Buku Elektronik

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berhasil memediasi kedua belah pihak yang saling bersengketa perihal adanya pelanggaran hak cipta buku elektronik atau e-book pada Selasa, 20 September 2022 di Kantor DJKI.

“Terkait sengketa PPKC ini sebenarnya kita beberapa kali sudah lakukan proses pra mediasi untuk menggali peristiwa dan mencari tahu keinginan dari pihak sebenarnya,” kata Koordinator Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa DJKI, Ahmad Rifadi.

Ia menjelaskan mediasi ini bermula dari adanya laporan dari Perkumpulan Peduli Karya Cipta (PPKC) yang mengadukan ke DJKI soal ditemukannya penjualan e-book ilegal di lokapasar Tokopedia dan Carousell.

Selanjutnya, pihak DJKI melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa mempertemukan secara langsung pihak pelapor PPKC dan pihak terlapor pemilik akun Carousell “Debobi2802”.

Dari pertemuan tersebut menghasilkan kata damai antar kedua belah pihak dengan pihak terlapor bersedia menyepakati beberapa ganti rugi akibat menjual e-book secara ilegal.

Kesepakatan tersebut diantaranya adalah bersedia mengganti kerugian material sejumlah 20 juta rupiah; bersedia membuat video permintaan maaf; dan membuat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi perbuatan ilegal tersebut.

 

 

Menurut Rifadi, DJKI selalu mengedepankan mediasi dalam melakukan penyelesaian sengketa kekayaan intelektual khususnya terkait kasus pelanggaran karya tulis.

“Karena biasanya sengketanya itu disebabkan karena ketidaktahuan uploader bahwa ternyata buku itu dilindungi sebagai suatu ciptaan, kemudian diperjual-belikan. Saya pikir penyelesaian sengketa dengan mediasi ini bisa sederhana dan cepat serta berbiaya murah,” terang Rifadi.

Ia mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, komunitas pegiat seni, serta pelaku usaha mikro, kecil dan menengah terkait penting pelindungan kekayaan intelektual.

Selain itu, dirinya juga menyarankan kepada seluruh pegiat seni yang menemukan pelanggaran kekayaan intelektual dapat membuat laporan aduan ke pihak DJKI.

“Manakala ditemukan dugaan-dugaan pelanggaran, bisa melapor ke DJKI. Melakukan permohonan pengajuan kepada DJKI untuk dilakukan penyelesaian sengketa secara mediasi,” pungkas Rifadi.



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Indonesia Dorong Keseimbangan Pelindungan Hak Cipta pada Forum Internasional

Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengikuti The 46th session of the WIPO Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) yang diselenggarakan di Jenewa, Swiss pada tanggal 7 s.d. 11 April 2025. Dalam forum ini, Indonesia memberikan pernyataan sikap terhadap ketentuan mengenai Limitations and Exceptions (Pembatasan dan pengecualian Hak Cipta) untuk perpustakaan, arsip, museum dan kepentingan disabilitas.

Jumat, 11 April 2025

DJKI dan Ditjen AHU Sinergi Evaluasi Tarif PNBP, Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU

Senin, 24 Maret 2025

Peran Penting Notaris dalam Pelindungan KI

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.

Jumat, 21 Maret 2025

Selengkapnya