DJKI Berhasil Mediasi Sengketa Hak Cipta Buku Elektronik

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berhasil memediasi kedua belah pihak yang saling bersengketa perihal adanya pelanggaran hak cipta buku elektronik atau e-book pada Selasa, 20 September 2022 di Kantor DJKI.

“Terkait sengketa PPKC ini sebenarnya kita beberapa kali sudah lakukan proses pra mediasi untuk menggali peristiwa dan mencari tahu keinginan dari pihak sebenarnya,” kata Koordinator Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa DJKI, Ahmad Rifadi.

Ia menjelaskan mediasi ini bermula dari adanya laporan dari Perkumpulan Peduli Karya Cipta (PPKC) yang mengadukan ke DJKI soal ditemukannya penjualan e-book ilegal di lokapasar Tokopedia dan Carousell.

Selanjutnya, pihak DJKI melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa mempertemukan secara langsung pihak pelapor PPKC dan pihak terlapor pemilik akun Carousell “Debobi2802”.

Dari pertemuan tersebut menghasilkan kata damai antar kedua belah pihak dengan pihak terlapor bersedia menyepakati beberapa ganti rugi akibat menjual e-book secara ilegal.

Kesepakatan tersebut diantaranya adalah bersedia mengganti kerugian material sejumlah 20 juta rupiah; bersedia membuat video permintaan maaf; dan membuat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi perbuatan ilegal tersebut.

 

 

Menurut Rifadi, DJKI selalu mengedepankan mediasi dalam melakukan penyelesaian sengketa kekayaan intelektual khususnya terkait kasus pelanggaran karya tulis.

“Karena biasanya sengketanya itu disebabkan karena ketidaktahuan uploader bahwa ternyata buku itu dilindungi sebagai suatu ciptaan, kemudian diperjual-belikan. Saya pikir penyelesaian sengketa dengan mediasi ini bisa sederhana dan cepat serta berbiaya murah,” terang Rifadi.

Ia mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, komunitas pegiat seni, serta pelaku usaha mikro, kecil dan menengah terkait penting pelindungan kekayaan intelektual.

Selain itu, dirinya juga menyarankan kepada seluruh pegiat seni yang menemukan pelanggaran kekayaan intelektual dapat membuat laporan aduan ke pihak DJKI.

“Manakala ditemukan dugaan-dugaan pelanggaran, bisa melapor ke DJKI. Melakukan permohonan pengajuan kepada DJKI untuk dilakukan penyelesaian sengketa secara mediasi,” pungkas Rifadi.



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Asistensi Permohonan Paten Melalui Patent One Stop Service di Universitas Mulawarman

Pengajuan permohonan paten seringkali masih menjadi kendala bagi para inventor karena harus membuat draf permohonan yang dianggap sulit. Banyak inventor yang masih belum paham melakukan penulisan draf permohonan paten, terutama yang terkait lingkup pelindungan patennya sendiri.

Rabu, 17 Juli 2024

Keunikan Produk Perkebunan dan Pertanian Indonesia Dipamerkan di Sidang Majelis Umum ke-65 WIPO

Experience the Premium Quality of Indonesia’s Geographical Indication Agricultural Product menjadi tema Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam memamerkan produk indikasi geografis (IG) pertanian dan perkebunan pada Senin, 15 Juli 2024.

Selasa, 16 Juli 2024

Kenalkan Produk KI dan Budaya, Indonesia Ikuti Pagelaran Seni dan Jamuan dalam rangka Pameran AWGIPC

Masih dalam rangkaian Sidang Majelis Umum ke-65 Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti Pagelaran Seni dan Jamuan dalam rangka Pameran ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) pada Senin, 15 Juli 2024.

Senin, 15 Juli 2024

Selengkapnya