DJKI Berhasil Mediasi Sengketa Hak Cipta Buku Elektronik

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berhasil memediasi kedua belah pihak yang saling bersengketa perihal adanya pelanggaran hak cipta buku elektronik atau e-book pada Selasa, 20 September 2022 di Kantor DJKI.

“Terkait sengketa PPKC ini sebenarnya kita beberapa kali sudah lakukan proses pra mediasi untuk menggali peristiwa dan mencari tahu keinginan dari pihak sebenarnya,” kata Koordinator Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa DJKI, Ahmad Rifadi.

Ia menjelaskan mediasi ini bermula dari adanya laporan dari Perkumpulan Peduli Karya Cipta (PPKC) yang mengadukan ke DJKI soal ditemukannya penjualan e-book ilegal di lokapasar Tokopedia dan Carousell.

Selanjutnya, pihak DJKI melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa mempertemukan secara langsung pihak pelapor PPKC dan pihak terlapor pemilik akun Carousell “Debobi2802”.

Dari pertemuan tersebut menghasilkan kata damai antar kedua belah pihak dengan pihak terlapor bersedia menyepakati beberapa ganti rugi akibat menjual e-book secara ilegal.

Kesepakatan tersebut diantaranya adalah bersedia mengganti kerugian material sejumlah 20 juta rupiah; bersedia membuat video permintaan maaf; dan membuat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi perbuatan ilegal tersebut.

 

 

Menurut Rifadi, DJKI selalu mengedepankan mediasi dalam melakukan penyelesaian sengketa kekayaan intelektual khususnya terkait kasus pelanggaran karya tulis.

“Karena biasanya sengketanya itu disebabkan karena ketidaktahuan uploader bahwa ternyata buku itu dilindungi sebagai suatu ciptaan, kemudian diperjual-belikan. Saya pikir penyelesaian sengketa dengan mediasi ini bisa sederhana dan cepat serta berbiaya murah,” terang Rifadi.

Ia mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, komunitas pegiat seni, serta pelaku usaha mikro, kecil dan menengah terkait penting pelindungan kekayaan intelektual.

Selain itu, dirinya juga menyarankan kepada seluruh pegiat seni yang menemukan pelanggaran kekayaan intelektual dapat membuat laporan aduan ke pihak DJKI.

“Manakala ditemukan dugaan-dugaan pelanggaran, bisa melapor ke DJKI. Melakukan permohonan pengajuan kepada DJKI untuk dilakukan penyelesaian sengketa secara mediasi,” pungkas Rifadi.



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya