Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berhasil meraih nilai 99,08 dalam Indeks Reformasi Birokrasi yang diberikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi. Hal ini karena tercapainya target kinerja DJKI pada 2022.
“Capaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) DJKI mendapatkan nilai 84,35 dan Indeks RB-nya 99. Ini adalah sebuah capaian yang patut kita apreasiasi karena ini tidak mungkin tercapai tanpa kerja keras dan sinergi kita bersama,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Sucipto pada Evaluasi Kinerja Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada Selasa, 29 November 2022 di InterContinental Jakarta Pondok Indah.
Sebagai focal point pelindungan kekayaan intelektual, DJKI memiliki peran penting dalam membangun ekonomi kreatif nasional melalui target-target kinerjanya. Target kinerja DJKI 2022 dituangkan dalam 16 program unggulan yang salah satunya adalah Yasonna Mendengar.
Kegiatan ini dilaksanakan di empat kota di Indonesia, yaitu Medan, Solo, Makassar, dan Jakarta pada 2022. Selain memperkenalkan DJKI kepada masyarakat, program ini merupakan ajang diskusi antara para pemangku kepentingan kekayaan intelektual dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Mendengar.
“Saya bangga karena kegiatan ini telah menjadi wadah pertemuan Pak Menteri (Yasonna H. Laoly) secara langsung dengan ratusan bahkan ribuan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), kreator, peneliti dan pemangku kepentingan KI di daerah-daerah,” ujar Sucipto.
Kegiatan Yasonna Mendengar diikuti 700-an peserta yang hadir secara langsung di empat kota dan 4.000 lebih peserta online.
Tidak hanya itu, DJKI juga telah sukses memberikan pendidikan kekayaan intelektual sejak dini pada anak-anak Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Makassar melalui kegiatan DJKI Mengajar. Acara ini telah diikuti 5000-an siswa dan disiarkan secara online dengan jumlah streaming lebih dari 2 ribu kali.
Selain sosialisasi di daerah, DJKI juga telah menjalankan layanan informasi yang semakin produktif setiap tahunnya. Pada layanan informasi melalui Call Center saja, DJKI telah menerima 37 ribu lebih permohonan informasi pada 2022. DJKI juga membuka layanan informasi dan pengaduan melalui channel Instagram, email, Facebook, YouTube, Livechat, Twitter dan teleconference melalui Siviki.
“Pada prinsipnya, kita mengedepankan transparansi publik sesuai dengan ketentuan pada Undang-Undang 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik baik untuk memberikan informasi pada layanan dan website kita,” lanjut Sucipto.
DJKI juga berhasil mengantongi Sertifikasi ISO 37001:2016 untuk Manajemen Anti Penyuapan. Menteri Hukum dan HAM Yasonna sendiri sempat memberikan secara langsung sertifikat tersebut kepada Pelaksana Tugas Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu pada 23 November 2022 di Jakarta.
Sementara itu demi meningkatkan kinerja DJKI di tahun 2023, Sucipto mengatakan jajarannya di Sekretariat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual akan mengupayakan terjaminnya mutu pelayanan dari Sumber Daya Manusia (SDM) DJKI melalui Sertifikasi ISO 9001:2015. DJKI akan menyelenggarakan pelatihan, lokakarya, hingga sosialisasi tentang standar ini.
“Kita harus mampu memberikan standar pelayanan yang baik pada 2023 karena misi DJKI tahun depan adalah meningkatkan permohonan KI sampai 17%. Kita juga harus dapat menyelesaikan permohonan KI sampai 99%, bahkan menyelesaikan penanganan aduan pelanggaran KI sampai 100%,” jelasnya.
Tanpa adanya kualitas SDM yang baik dan sistem manajemen pelayanan yang bermutu, misi tersebut menurut Sucipto tidak akan dapat diraih. Terakhir, Sucipto juga mengingatkan jajarannya untuk senantiasa mengikuti 5T (tata, titi, titis, tatas, dan tutug).
“Tata memiliki makna yaitu perencanaan, di mana diharapkan pelaksanaan kegiatan telah direncanakan dengan baik dan benar. Titi memiliki makna teliti dalam perencanaan dari kegiatan. Titis adalah tepat sasaran, di mana diharapkan pelaksanaan kegiatan ini tepat sasaran dan dapat menghasilkan outcome yang baik,” jelas Sucipto.
Sementara itu, tatas adalah pelaksanaan kegiatan harus dilakukan dengan baik.Tutug artinya pelaksanaan kegiatan apapun hasilnya harus dapat dipertanggungjawabkan dan bermanfaat bagi masyarakat serta organisasi. (KAD/DES)
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menghadiri kegiatan pisah sambut Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum (BPSDM Hukum) Kementerian Hukum pada Jumat, 22 November 2024, bertempat di Auditorium BPSDM Hukum.
Jumat, 22 November 2024
Dalam rangka penegakan hukum terkait pelanggaran kekayaan intelektual (KI), Tim Penindakan dan Penegakan Hukum dari Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah melaksanakan penindakan berupa penggeledahan dan penyitaan terhadap dugaan tindak pidana pelanggaran hak cipta di wilayah Samarinda, Kalimantan Timur, pada Kamis, 21 November 2024.
Jumat, 22 November 2024
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melaksanakan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten di Gedung Science Technopark Universitas Indonesia (UI) Depok pada Kamis, 21 November 2024. Kegiatan ini merupakan sosialisasi yang pertama kali dilakukan semenjak ditetapkannya UU tersebut oleh Presiden pada tanggal 28 Oktober 2024.
Kamis, 21 November 2024
Jumat, 22 November 2024
Jumat, 22 November 2024
Jumat, 22 November 2024