DJKI Bantu Mediasi Sengketa Lagu Payung Hitam Berakhir Damai

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berhasil mendamaikan pihak yang bersengketa melalui mediasi terkait dugaan atas tindak pidana hak cipta lagu Payung Hitam.

Sebelumnya, DJKI menerima laporan pengaduan yang tercatat dengan nomor: HKI.7.KP.08.01.01.01.12.LP pada tanggal 23 Februari 2021 lalu.

Pemohon yang bernama Puji Rahaesita yang juga merupakan pemilik dan pemegang hak cipta lagu Payung Hitam menyatakan bahwa lagunya tersebut dinyanyikan, dicover dan diunggah di channel youtube milik JayMultimedia tanpa ijin.

Menindaklanjuti aduan tersebut, DJKI Kemenkumham melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengekta kemudian mengupayakan mediasi dalam menyelesaikan perkara dengan mempertemukan kedua belah pihak yang bersengketa pada Rabu (15/9/2021) ber tempat di Lapas Kelas II B Tegal, Jawa Tengah.

“Mediasi merupakan penyelesaian paling baik dalam sebuah perkara. Dalam rangka penegakan hukum kekayaan intelektual ini, upaya pidana adalah upaya terakhir,” kata Noprizal selaku Kepala Seksi Penyelesaian Sengketa Alternatif Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa saat dihubungi via telepon pada Kamis (16/9/2021).

Menurutnya, karena langkah pidana tidak memberikan manfaat ekonomi kepada korban.

Selanjutnya, kesepakatan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Mediasi yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan para saksi.

Upaya mediasi Ini merupakan langkah baik dan positif yang dilakukan DJKI bersama Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah. Dengan terselesaikannya perkara tersebut, diharapkan ke depan tidak akan timbul permasalahan di kemudian hari.


TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya