DJKI Bangun Ekosistem Paten di Indonesia Sebagai Upaya Peningkatan Ekonomi

Makassar - Membangun ekosistem paten di Indonesia tidak pernah lepas dari peran serta dan kerja sama para pemangku kepentingan di dalamnya, yaitu universitas atau lembaga penelitian dan pengembangan (litbang), industri, dan pemerintah.

“Dalam ekosistem paten, universitas-universitas dan litbang di Indonesia berperan sebagai inventor, sedangkan industri berperan sebagai investor, sementara pemerintah memiliki peran sebagai regulator yang merumuskan kebijakan terkait hal tersebut,” ujar Koordinator Permohonan dan Publikasi, Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) Slamet Riyadi.

Hal ini disampaikannya melalui paparan dalam kegiatan Roving Seminar Kekayaan Intelektual (KI) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Hotel Four Point Makassar, Sulawesi Selatan pada Jumat, 30 September 2022.

Slamet menyatakan bahwa pemerintah melalui DJKI berupaya penuh untuk membangun ekosistem paten di Indonesia, yaitu dengan membentuk peraturan perundang-undangan yang mengedepankan kepentingan nasional dan sesuai standar internasional.

Kemudian meningkatkan pembangunan infrastruktur atau sarana pra sarana pengelolaan dan pengadministrasian sistem paten, meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan terkait keberadaan dan pentingnya sistem paten.

Selain itu, memberikan fasilitasi dalam proses pengajuan permohonan untuk meningkatkan jumlah paten yang dapat diberikan patennya atau granted.

Menurutnya, hal ini merupakan upaya untuk membawa Indonesia menjadi negara yang lebih maju dengan memanfaatkan sumber daya manusia (SDM) berbasis KI, seperti negara-negara maju yang telah berhasil memanfaatkan hal tersebut.

“Negara-negara yang mungkin kondisi alamnya tidak sebaik Indonesia namun memiliki kualitas SDM berbasis KI yang luar biasa tentu saja menjadi negara makmur melalui pemanfaatan teknologi yang dihasilkan sehingga perkembangan ekonominya sangat bagus,” tutur Slamet.

Melalui kesempatan ini, Slamet juga menjelaskan manfaat-manfaat pelindungan KI seperti menjadi alat penunjang pembangunan ekonomi dan motor penggerak perdagangan melalui komersialisasi terhadap KI yang dihasilkan sehingga dapat menjadi kekuatan untuk meningkatkan kualitas hidup seseorang atau suatu bangsa..

Tidak hanya itu, penghargaan atas inovasi yang dihasilkan oleh seseorang sebagai inventor akan tetap melekat meskipun paten yang dia hasilkan dihibahkan, dilisensikan, atau telah menjadi public domain.

Sejalan dengan hal tersebut, General Manager of Research and Product Development PT. Kimia Farma Dyah Juliana Pudjiati mengapresiasi peran pemerintah yang telah memberikan banyak dukungan bagi para industri lokal khususnya kepada industri farmasi.

Dyah juga mengajak para industri lokal untuk melakukan penelusuran paten terhadap invensi-invensi yang tengah dikembangkan sebelum diluncurkan kepada konsumen agar tidak dianggap membajak produk-produk yang telah diberikan paten sebelumnya.

“Kimia Farma memiliki strategi KI atau dikenal dengan IP Strategy yang merupakan rencana tindakan dari perusahaan untuk mengelola dan melindungi aset tidak berwujudnya,” ungkap Dyah.

Strategi KI tersebut terdiri dari proses pengembangan ide, pengembangan produk atau jasa, dan pelindungan KI. Namun tidak hanya berhenti sampai pelindungan, Kimia Farma juga mengutamakan komersialisasi KI mereka.

“Paten ini merupakan penggerak ekonomi, dengan mendaftarkan paten pada invensi yang dihasilkan, kita melindungi invensi kita dari kemungkinan pemalsuan atau pembajakan. Ini sangat penting bagi perusahaan farmasi khususnya untuk berjaya di pasar Indonesia,” pungkas Dyah. (daw/dit)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Kemenko Lakukan Koordinasi Untuk Pengembangan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.

Kamis, 13 Maret 2025

Tolak Permohonan Banding Paten dari Kyoto University

Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.

Kamis, 13 Maret 2025

Komersialisasi Indikasi Geografis: Strategi Branding Produk Khas Daerah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.

Senin, 10 Maret 2025

Selengkapnya