Bogor - Sejak tahun 2000, Undang-Undang (UU) Nomor 31 tentang Desain Industri telah menjadi dasar hukum bagi sistem pelindungan desain industri di Indonesia. Namun, seiring dengan perkembangan zaman, UU ini menjadi tidak relevan dan dianggap kurang optimal dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
Oleh karena itu, untuk menjawab tantangan tersebut Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan kegiatan Pembahasan Penguatan Substansi terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desain Industri pada Rabu, 1 November 2023, di The Alana Hotel & Conference Sentul City, Bogor.
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Min Usihen menyampaikan bahwa proses penyusunan RUU desain industri diperlukan untuk meningkatkan daya saing industri, khususnya industri kecil dan menengah, dalam memperoleh pelindungan hak desain industri.
“Undang-Undang yang berlaku saat ini tidak relevan dan tidak sesuai jika melihat perkembangan hukum internasional di bidang desain industri, baik dari aspek prosedur permohonan, aspek substantif, maupun aspek penegakan hukum,” ungkap Min.
Min menjelaskan bahwa dalam melakukan proses penyusunan RUU desain industri perlu melibatkan berbagai belah pihak guna mencari referensi maupun pertimbangan terkait dengan aspek substantif desain industri dikarenakan aspek tersebut sangat krusial dalam menentukan berhasil atau tidaknya suatu permohonan mendapatkan hak desain industri.
“Harapan saya selama proses pembahasan RUU Desain Industri ini, dengan dihadirkannya narasumber akademisi dan para stakeholder internal di Kemenkumham dapat menginventarisir dan menghimpun wawasan dari akademisi dalam hal pasal-pasal terkait substansi pemeriksaan dalam RUU Desain Industri,” tutur Min.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto juga menyampaikan bahwa RUU Desain Industri saat ini sedang dalam proses pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), salah satu di antaranya adalah pasal-pasal terkait substansi pemeriksaan.
“Oleh karena itu, pada hakikatnya kegiatan ini diselenggarakan untuk membahas hal-hal yang belum dibahas secara rinci dalam RUU Desain Industri sehingga dapat menghasilkan petunjuk teknis pemeriksaan desain industri manakala UU Desain Industri yang baru telah berlaku,” pungkas Anggoro.
Sebagai informasi, kegiatan ini diikuti oleh 67 orang peserta, yang terdiri dari peserta DJKI, Sekretaris Jenderal Aliansi Desainer Produk Industri Indonesia Damang Sarumpaet, Dosen Fakultas Seni Rupa dan Desain Institut Teknologi Bandung Achmad Syarief, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Brian Amy Prastyo, dan Konsultan Kekayaan Intelektual dari kantor FAIP Advocates & IP Counsels Fortuna Alvariza.(bwy/sas)
Sebanyak 900 peserta dari 158 negara anggota Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) menghadiri Diplomatic Conference on Design Law Treaty (DLT) yang diselenggarakan di King Abdul Aziz International Conference Centre (KAICC), Riyadh, Arab Saudi, pada 11 s.d. 22 November 2024. Konferensi ini menghasilkan kesepakatan penting berupa Riyadh Design Law Treaty yang akan memperkuat pelindungan desain industri secara global.
Jumat, 22 November 2024
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) optimis dapat mencapai target besar dalam pengelolaan kekayaan intelektual (KI) pada tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dalam penutupan Rapat Koordinasi (Rakor) Keuangan Program KI bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
Jumat, 22 November 2024
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan pentingnya berkolaborasi dengan media untuk meningkatkan pemahaman kekayaan intelektual pada masyarakat. Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Ir. Razilu, M.Si., CGCAE, dan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama, Ronald Lumbuun, yang memberikan pandangan strategis mengenai arah sosialisasi pelindungan KI di Indonesia.
Rabu, 20 November 2024
Jumat, 22 November 2024
Jumat, 22 November 2024
Jumat, 22 November 2024