DJKI Bahas Perjanjian Kerja Sama dengan Jepang untuk Indikasi Geografis
Oleh Admin
DJKI Bahas Perjanjian Kerja Sama dengan Jepang untuk Indikasi Geografis
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti Agenda The 3nd Sub Committee Meeting on Intellectual Property dalam forum Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) yang diselenggarakan pada 27 Juli 2020 melalui Zoom. Pertemuan ini membahas pasal yang mengatur tentang kerja sama kedua negara terkait Indikasi Geografis.
“Saya harap diskusi kita hari ini akan menghasilkan persetujuan yang mendorong kemajuan yang baik bagi kedua negara,” ujar Daulat P. Silitonga, Direktur Kerja Sama Dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual DJKI dalam sambutannya.
Pertemuan ini masih akan membahas kelanjutan pembahasan pasal-pasal dalam pelindungan Indikasi Geografis di kedua negara pada 29 Juli 2020. IJEPA dibangun untuk menjalin hubungan ekonomi yang lebih erat melalui kerja sama untuk peningkatan kapasitas, liberalisasi, promosi dan fasilitasi perdagangan dan investasi antara kedua negara. Unsur-unsur utama perjanjian pada prinsip IJEPA antara lain adalah Perdagangan Barang, Perdagangan Jasa, Prosedur Kepabeanan, Investasi, Kompetisi dan termasuk Kekayaan Intelektual.