Bandar Seri Begawan – Kegiatan Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-73 telah memasuki hari ketiga sejak dilaksanakan pada Senin, 2 September 2024 lalu di Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam.
Pada kesempatan ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan pembahasan terkait implementasi ASEAN IPR Helpdesk dimana Indonesia dan Brunei Darussalam merupakan negara yang terpilih sebagai champion dan co-champion dalam penyiapan ASEAN IPR Helpdesk.
Setyo Purwantoro selaku Delegasi Indonesia dan Ketua Tim Kerja Perencanaan dan Standarisasi Teknologi Informasi (TI) menyampaikan dalam paparannya mengenai pentingnya peran ASEAN IPR Helpdesk dalam memberikan informasi terkait kekayaan intelektual (KI).
“Dengan adanya ASEAN IPR Helpdesk dapat memudahkan stakeholder di lingkup ASEAN untuk mendapatkan informasi dan bertanya terkait KI di antara negara-negara ASEAN,” terang Setyo.
ASEAN IPR Helpdesk sendiri bertujuan untuk memberikan dukungan dan sumber daya yang berharga bagi bisnis yang ingin menavigasi kompleksitas KI. Situs ini menawarkan saran ahli, pelatihan, dan bantuan dalam memahami dan memanfaatkan hak KI.
“Selain itu, ASEAN IPR Helpdesk ini dibuat dengan memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence (AI), sehingga situs ini juga dapat berfungsi sebagai asisten untuk menjawab pertanyaan terkait KI di seluruh ASEAN,” ujar Setyo.
“Untuk mengakses helpdesk tersebut, pemohon dapat mengunjungi website https://iprhelpdesk.dgip.go.id/,” lanjutnya.
Di akhir paparan, Setyo menyampaikan agenda kegiatan selanjutnya di mana akan diadakan tahap pengembangan akhir aplikasi dan Training of Trainer (ToT) kepada para focal point anggota negara-negara ASEAN.
Sebagai informasi, delegasi DJKI yang hadir dalam Pertemuan AWGIPC ke-73, di antaranya adalah Ketua Tim Kerja Kerja Sama Luar Negeri yang berperan sebagai Lead Delegation, Ketua Tim Kerja Perencanaan dan Standardisasi Teknologi Informasi, serta Sekretaris Tim Kerja Bidang Kerja Sama Regional. (Iwm/Sas)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025. Adapun rapat ini dilaksanakan untuk memastikan transparansi capaian yang telah diperoleh DJKI. Rapat yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu ini diikuti oleh para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan berlangsung di Ruang Rapat Gedung DJKI, Lantai 10, pada Kamis, 27 Maret 2025. Laporan ini akan disampaikan kepada Menteri Hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kinerja DJKI selama tiga bulan pertama.(mkh/syl)
Kamis, 27 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) meluncurkan aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI) yang dirancang khusus untuk penyidik dalam mengidentifikasi hak kekayaan intelektual misalnya seperti merek secara instan. Aplikasi ini memungkinkan penyidik untuk mendeteksi produk ilegal dengan cepat melalui pemindaian yang terhubung langsung ke database DJKI.
Kamis, 20 Maret 2025
Motion Pictures Association (MPA) Asia Pacific melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk membahas dampak kecerdasan buatan (AI) terhadap industri film serta kebijakan hak cipta di Indonesia.
Kamis, 20 Maret 2025