Bandar Seri Begawan – Kegiatan Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-73 telah memasuki hari ketiga sejak dilaksanakan pada Senin, 2 September 2024 lalu di Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam.
Pada kesempatan ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan pembahasan terkait implementasi ASEAN IPR Helpdesk dimana Indonesia dan Brunei Darussalam merupakan negara yang terpilih sebagai champion dan co-champion dalam penyiapan ASEAN IPR Helpdesk.
Setyo Purwantoro selaku Delegasi Indonesia dan Ketua Tim Kerja Perencanaan dan Standarisasi Teknologi Informasi (TI) menyampaikan dalam paparannya mengenai pentingnya peran ASEAN IPR Helpdesk dalam memberikan informasi terkait kekayaan intelektual (KI).
“Dengan adanya ASEAN IPR Helpdesk dapat memudahkan stakeholder di lingkup ASEAN untuk mendapatkan informasi dan bertanya terkait KI di antara negara-negara ASEAN,” terang Setyo.
ASEAN IPR Helpdesk sendiri bertujuan untuk memberikan dukungan dan sumber daya yang berharga bagi bisnis yang ingin menavigasi kompleksitas KI. Situs ini menawarkan saran ahli, pelatihan, dan bantuan dalam memahami dan memanfaatkan hak KI.
“Selain itu, ASEAN IPR Helpdesk ini dibuat dengan memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence (AI), sehingga situs ini juga dapat berfungsi sebagai asisten untuk menjawab pertanyaan terkait KI di seluruh ASEAN,” ujar Setyo.
“Untuk mengakses helpdesk tersebut, pemohon dapat mengunjungi website https://iprhelpdesk.dgip.go.id/,” lanjutnya.
Di akhir paparan, Setyo menyampaikan agenda kegiatan selanjutnya di mana akan diadakan tahap pengembangan akhir aplikasi dan Training of Trainer (ToT) kepada para focal point anggota negara-negara ASEAN.
Sebagai informasi, delegasi DJKI yang hadir dalam Pertemuan AWGIPC ke-73, di antaranya adalah Ketua Tim Kerja Kerja Sama Luar Negeri yang berperan sebagai Lead Delegation, Ketua Tim Kerja Perencanaan dan Standardisasi Teknologi Informasi, serta Sekretaris Tim Kerja Bidang Kerja Sama Regional. (Iwm/Sas)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.
Kamis, 13 Maret 2025
Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.
Senin, 10 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025