Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membahas pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI) di era digital dan globalisasi pada Jumat, 4 Oktober 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Analis Kebijakan Madya Direktorat Kerja Sama dan Edukasi Erni Purnama Sari dalam Talkshow CRAFTALK yang merupakan salah satu rangkaian acara INACRAFT on October 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta.
“Pelindungan KI memberikan hak ekonomi yang signifikan serta berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional yang diakui secara global. Oleh sebab itu, hal ini menjadi penting untuk diketahui bersama agar KI yang dimiliki dapat memberikan dampak, baik moral dan materi, kepada pemilik KI,” ucap Erni.
Dalam diskusinya, Erni memberikan sejumlah contoh sukses di bidang merek, seperti Kopi Kenangan dan Kebab Turki Baba Rafi di mana kedua merek tersebut menunjukkan bagaimana identitas merek yang kuat dapat meningkatkan nilai jual dan memperluas ekspansi bisnis.
“Selain merek, pelindungan hak cipta juga sangat penting bagi para kreator untuk menjaga karya digital dari peniruan dan pembajakan. Mengingat saat ini banyak karya-karya yang dengan mudahnya dapat diakses secara bebas dan luas melalui internet,” ujar Erni.
Pemerintah juga berkomitmen mendukung inovator kecil dan akademisi dengan insentif tarif rendah bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan perguruan tinggi yang ingin mendaftarkan KI. Erni berharap langkah yang diambil oleh pemerintah ini dapat meningkatkan pelindungan hukum dan mendorong lebih banyak inovasi lokal.
Di sisi yang sama, desain industri juga menjadi topik penting, di mana pendaftaran desain dapat mencegah penjiplakan dan memastikan pemilik karya memperoleh keuntungan dari inovasinya.
“Melalui talkshow ini kami berharap peningkatan kesadaran tentang pentingnya pelindungan KI dapat memperkuat daya saing Indonesia di pasar global dan mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan melalui inovasi dan kreativitas,” pungkas Erni.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual seri pertama dengan tema Pentingnya Pengawasan Indikasi Geografis pada Kamis, 10 Februari 2025, di Kantor DJKI.
Senin, 10 Februari 2025
Memasuki tahun 2025, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mencanangkan tahun tematik hak cipta dan desain industri untuk meningkatkan kesadaran dan mendorong peningkatan jumlah permohonan Kekayaan Intelektual (KI) terutama di era digital seperti saat ini.
Sabtu, 8 Februari 2025
Seiring dengan perkembangan industri kreatif di Indonesia, kesadaran akan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI) harus semakin ditingkatkan. Namun, masih banyak pelaku usaha yang belum memahami dengan benar bagaimana melindungi KI atas karya atau produk yang mereka miliki.
Sabtu, 8 Februari 2025
Selasa, 18 Februari 2025
Senin, 17 Februari 2025
Senin, 17 Februari 2025