Okayama - Delegasi Indonesia yang diketuai oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua melakukan diskusi dengan perwakilan dari Kantor Wilayah (Kanwil) Ministry of Agriculture, Forestry and Fisheries (MAFF) di Okayama Chugoku-Shikoku pada Rabu, 22 November 2023.
Diskusi dilakukan untuk melakukan sharing knowledge antara Pemerintah Indonesia dan Jepang dalam melakukan pelindungan dan pengembangan indikasi geografis (IG). Hal ini penting sebagai dasar bagi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk menyusun program-program unggulan terkait IG.
Sampei Takahiro dari Kanwil Chugoku-Shikoku MAFF menyampaikan bahwa proses pengawasan IG di Jepang dilakukan berdasarkan petunjuk pelaksanaan yang dibuat oleh MAFF. Beberapa contohnya, antara lain mengecek organisasi pemilik IG yang dijadwalkan setiap tahun, memantau adanya pelanggaran yang terjadi, membuka loket pengaduan masyarakat perihal pelanggaran, dan pemberian informasi tentang IG.
"Kanwil berperan aktif untuk menyosialisasikan kepada produsen pemilik produk khas untuk didaftarkan sebagai IG. Apabila mereka tertarik maka pihak Kanwil akan menyalurkan ke asosiasi swasta guna membantu penyusunan dokumen permohonan. Kanwil juga aktif membantu promosi-promosi di tempat-tempat yang memiliki potensi produk IG," jelasnya.
Disampaikan juga kisah sukses produk IG di wilayah Chugoku-Shikoku, yaitu produk benang sutera "Iyoito" yang dihasilkan di Ehime Prefecture Seiyo City. Setelah IG tersebut terdaftar, banyak generasi muda yang mulai tertarik menekuni bidang ini.
Selain itu, ada beberapa produk IG lainnya dari daerah ini, yaitu "Tottori Sakyu Rakkyou/Fukube Sakyu Rokkyou" dari Tottori Prefecture yang telah mengalami peningkatan harga setelah terdaftar IG; IG Tsurajima Gobou" umbi khas dari Mizushima dan Kurashiki, produk ini hanya diproduksi terbatas di dua wilayah tersebut; dan buah jeruk varietas Obarabeniwase yang didaftarkan sebagai produk IG "Kagawa Obarabeniwase Mikan".
Pada diskusi, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua menanyakan mengenai tips menggali potensi terutama pada produk kelautan.
"Indonesia sebagai negara megadiversity yang memiliki banyak potensi baik di darat maupun di lautan. Bagaimana Jepang dapat menggali potensi IG terutama pada produk kelautan karena di Jepang sudah ada beberapa ikan laut yang mendapatkan IG," kata Kurniaman.
Menjawab hal tersebut, Takahiro menjelaskan untuk produk ikan laut yang menjadi IG dapat merujuk ke wilayah pelabuhan tempat ikan tersebut berasal yang dibawa nelayan dari wilayah laut tertentu yang dapat kita batasi wilayah geografis penangkapannya. Kemudian, perlu dilihat apabila produk ikan laut ini diolah dengan tradisi masyarakat setempat, sehingga erat kaitan antara produk dengan faktor wilayah dan faktor manusianya.
"Contohnya IG "Shimonoseki Fuku" yaitu ikan buntal harimau yang ditangkap di kawasan shimonoseki sejak jaman dahulu kala, ikan ini memiliki daging yang enak namun ikan ini juga memiliki kandungan racun yang mematikan oleh karena itu kemampuan dan ketrampilan masyarakat dalam proses detoksifikasi ikan beracun ini juga menjadi bagian yg paling penting," ungkap Takahiro.
Dari sisi pengawasan penggunaan IG, jika terindikasi terdapat pelanggaran, laporan dari masyarakat akan dibawa oleh Kanwil Chugoku-Shikoku yang selanjutnya akan berunding dengan Kementerian Pertanian, Perikanan dan Kehutanan. Setelah itu akan dilakukan olah TKP sesuai petunjuk pelaksanaan.
Terkadang selain pelanggaran yang dilaporkan terkait IG, Kanwil juga akan melihat adanya pelanggaran ketentuan yang lain seperti halnya sanitasi, bahan (ingredient), dan lainnya.
Contoh kasus lainnya adalah kasus daging sapi Kobe palsu. Berdasarkan perjanjian kerja sama Jepang dengan Uni Eropa, maka restoran Spanyol yang memberi label daging sapi dari Amerika Selatan sebagai "Tropical Kobe Beef" harus menghentikan penggunaan label tersebut.
"Di jepang ternyata pelindungan IG belum berjalan mulus, sebab 60-70% dari IG yang dilindungi belum merasakan manfaatnya. Oleh karena itu, peran Japan GI Council (JGIC) terus didorong untuk membantu pemilik IG terdaftar agar merasakan manfaat dari pelindungan IG dengan promosi dan sosialisasi," pungkas Kurniaman.
Kementerian Hukum dan Kementerian Kebudayaan resmi menandatangani Nota Kesepahaman tentang Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Hukum dan Kebudayaan. Penandatanganan ini dilakukan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Graha Utama Gedung A, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada Jumat, 14 Maret 2025.
Jumat, 14 Maret 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu beserta seluruh pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media pada 13 Maret 2025. Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman tersebut dilakukan dalam rangka mempererat hubungan antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan insan media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah. Sertifikat dengan nomor IDG000000179 ini diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang didampingi oleh Plt. Ketua Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2025.
Kamis, 13 Maret 2025
Jumat, 14 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025