DJKI Bahas Klasifikasi Desain Industri berdasarkan Locarno Classification

Revolusi Industri 4.0 berdampak pada pesatnya perkembangan desain industri saat ini. Demi terwujudnya hasil pemeriksaan yang berkualitas, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melaksanakan Kegiatan Konsultasi Teknis Klasifikasi Desain Industri berdasarkan Locarno Classification pada 21 s.d 23 Oktober 2021 di Hotel Santika, Bogor juga virtual melalui aplikasi zoom.


The Locarno Agreement establishing an International Classification for Industrial Designs of 1968 Locarno Agreement adalah perjanjian internasional di bidang desain industri yang menetapkan klasifikasi internasional berdasarkan daftar kelas, daftar abjad yang merupakan desain industri dengan indikasi kelas dan sub-kelas, serta catatan penjelasan yang ditujukan semata-mata untuk keperluan administrasi pendaftaran desain industri.


“Dengan daftar klasifikasi desain tersebut dapat terlihat betapa banyaknya bidang usaha industri yang dapat menjadi obyek pengembangan karya-karya desain industri,” tutur Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Syarifuddin dalam sambutannya pada pembukaan acara.


Saat ini Indonesia belum meratifikasi dan masuk menjadi anggota perjanjian Locarno Classification, namun dalam praktiknya Indonesia telah menggunakan perjanjian tersebut sebagai rujukan utama untuk proses pemeriksaan dimana terdiri dari 32 judul kelas dengan nomor kelas disusun secara berurutan dan pemberian nomor kelas dilakukan sesuai dengan jenis, sifat, atau fungsi barang yang diindikasikan menurut judul kelas terkait.


Klasifikasi yang ditetapkan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) dan Kantor Desain Benelux ini selalu dilakukan revisi secara periodik. Di Januari 2021 telah diterbitkan klasifikasi locarno edisi ke-13, sedangkan dalam memproses permohonan pendaftaran desain industri DJKI masih menggunakan edisi Ke-11.


Seiring dengan dinamika desain industri, munculnya Graphical User Interface (GUI) yang berfungsi menyatukan konsep-konsep dari desain interaksi, desain visual, dan arsitektur informasi.


“Hal ini merupakan sesuatu yang baru dan perlu diakomodir untuk di masukkan ke dalam usulan revisi Undang-Undang desain industri mengingat belum adanya pengaturan terkait pelindungan GUI,” kata Syarifuddin.


Menurut Syarifuddin, mana kala nantinya Indonesia akan meratifikasi dan menjadi anggota Locarno Agreement serta upaya DJKI untuk terus memotivasi kreativitas masyarakat agar muncul desain-desain produk Indonesia yang memiliki identitas, karakteristik, dan keunikan agar dapat bersaing dengan produk-produk desain industri dari negara-negara lain.


“Penting untuk dikaji sampai sejauh mana perjanjian internasional yang berkaitan dengan desain industri tersebut agar pemeriksa memiliki pemahaman yang sama serta dapat menjadikannya sebagai pedoman dalam melakukan proses penelusuran dan pemeriksaan dapat diratifikasi sesuai dengan kebutuhan juga kepentingan nasional,” tutup Syarifuddin.





Penulis: Vew


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Susun Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025. Adapun rapat ini dilaksanakan untuk memastikan transparansi capaian yang telah diperoleh DJKI. Rapat yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu ini diikuti oleh para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan berlangsung di Ruang Rapat Gedung DJKI, Lantai 10, pada Kamis, 27 Maret 2025. Laporan ini akan disampaikan kepada Menteri Hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kinerja DJKI selama tiga bulan pertama.(mkh/syl)

Kamis, 27 Maret 2025

DJKI Perkuat Penegakan Hukum KI dengan Aplikasi Berbasis AI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) meluncurkan aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI) yang dirancang khusus untuk penyidik dalam mengidentifikasi hak kekayaan intelektual misalnya seperti merek secara instan. Aplikasi ini memungkinkan penyidik untuk mendeteksi produk ilegal dengan cepat melalui pemindaian yang terhubung langsung ke database DJKI.

Kamis, 20 Maret 2025

DJKI dan MPA Asia Pacific Bahas Peran AI dalam Industri Film dan Hak Cipta

Motion Pictures Association (MPA) Asia Pacific melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk membahas dampak kecerdasan buatan (AI) terhadap industri film serta kebijakan hak cipta di Indonesia.

Kamis, 20 Maret 2025

Selengkapnya