DJKI Bahas Klasifikasi Desain Industri berdasarkan Locarno Classification

Revolusi Industri 4.0 berdampak pada pesatnya perkembangan desain industri saat ini. Demi terwujudnya hasil pemeriksaan yang berkualitas, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melaksanakan Kegiatan Konsultasi Teknis Klasifikasi Desain Industri berdasarkan Locarno Classification pada 21 s.d 23 Oktober 2021 di Hotel Santika, Bogor juga virtual melalui aplikasi zoom.


The Locarno Agreement establishing an International Classification for Industrial Designs of 1968 Locarno Agreement adalah perjanjian internasional di bidang desain industri yang menetapkan klasifikasi internasional berdasarkan daftar kelas, daftar abjad yang merupakan desain industri dengan indikasi kelas dan sub-kelas, serta catatan penjelasan yang ditujukan semata-mata untuk keperluan administrasi pendaftaran desain industri.


“Dengan daftar klasifikasi desain tersebut dapat terlihat betapa banyaknya bidang usaha industri yang dapat menjadi obyek pengembangan karya-karya desain industri,” tutur Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Syarifuddin dalam sambutannya pada pembukaan acara.


Saat ini Indonesia belum meratifikasi dan masuk menjadi anggota perjanjian Locarno Classification, namun dalam praktiknya Indonesia telah menggunakan perjanjian tersebut sebagai rujukan utama untuk proses pemeriksaan dimana terdiri dari 32 judul kelas dengan nomor kelas disusun secara berurutan dan pemberian nomor kelas dilakukan sesuai dengan jenis, sifat, atau fungsi barang yang diindikasikan menurut judul kelas terkait.


Klasifikasi yang ditetapkan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) dan Kantor Desain Benelux ini selalu dilakukan revisi secara periodik. Di Januari 2021 telah diterbitkan klasifikasi locarno edisi ke-13, sedangkan dalam memproses permohonan pendaftaran desain industri DJKI masih menggunakan edisi Ke-11.


Seiring dengan dinamika desain industri, munculnya Graphical User Interface (GUI) yang berfungsi menyatukan konsep-konsep dari desain interaksi, desain visual, dan arsitektur informasi.


“Hal ini merupakan sesuatu yang baru dan perlu diakomodir untuk di masukkan ke dalam usulan revisi Undang-Undang desain industri mengingat belum adanya pengaturan terkait pelindungan GUI,” kata Syarifuddin.


Menurut Syarifuddin, mana kala nantinya Indonesia akan meratifikasi dan menjadi anggota Locarno Agreement serta upaya DJKI untuk terus memotivasi kreativitas masyarakat agar muncul desain-desain produk Indonesia yang memiliki identitas, karakteristik, dan keunikan agar dapat bersaing dengan produk-produk desain industri dari negara-negara lain.


“Penting untuk dikaji sampai sejauh mana perjanjian internasional yang berkaitan dengan desain industri tersebut agar pemeriksa memiliki pemahaman yang sama serta dapat menjadikannya sebagai pedoman dalam melakukan proses penelusuran dan pemeriksaan dapat diratifikasi sesuai dengan kebutuhan juga kepentingan nasional,” tutup Syarifuddin.





Penulis: Vew


LIPUTAN TERKAIT

Penguatan Tugas dan Fungsi KI, DJKI Terima Audiensi Kanwil Hukum Jawa Tengah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Hukum) Jawa Tengah pada 10 April 2025 di gedung DJKI. Pada kegiatan tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu bertemu dengan Kepala Kanwil Hukum Jawa Tengah Heni Susila Wardoyo dalam rangka koordinasi terkait penguatan tugas dan fungsi kekayaan intelektual (KI) wilayah Jawa Tengah di tahun 2025.

Kamis, 10 April 2025

Halalbihalal Purnabakti DJKI: Merajut Silaturahmi, Membangun Kolaborasi

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar acara halalbihalal bersama para purnabakti sebagai momentum untuk mempererat silaturahmi dan menginisiasi pembentukan Perkumpulan Purnabakti DJKI. Acara ini menjadi wujud apresiasi terhadap kontribusi para purnabakti sekaligus langkah awal untuk memperkuat kolaborasi ke depan.

Rabu, 9 April 2025

Menteri Hukum Dorong Penguatan Pelindungan KI dan Apresiasi Capaian DJKI Triwulan I 2025

Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas menegaskan pentingnya peran kekayaan intelektual (KI) dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional berbasis inovasi dan kreativitas. Dalam hal tersebut, Supratman mengimbau kepada Direktur Jenderal KI (Dirjen KI) dan seluruh jajarannya untuk terus memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat secara maksimal.

Rabu, 9 April 2025

Selengkapnya