DJKI Bahas Kerja Sama Penanganan Pelanggaran KI dengan Korea Selatan

Seoul - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam hal ini diwakili oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa menghadiri pertemuan Asosiasi Dagang Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) - Trade Related Protection Association (TIPA) di  Kantor Kepabeanan Wilayah Seoul yang terletak di Gangnam-Gu, Seoul, Korea Selatan pada Rabu, 25 Oktober 2023.

Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom WIbowo mengatakan bahwa saat ini di Indonesia telah memiliki satuan tugas yang memerangi peredaran barang palsu yang juga telah bekerja sama dengan Bea Cukai dalam hal perekaman database pemilik KI terdaftar. 

“Database tersebut berisikan data dari pemilik KI terdaftar di DJKI dan diharapkan dapat mengurangi peredaran barang palsu di Indonesia,”ujar Anom. 

Menanggapi hal tersebut, Intelligence Cooperation Officer Korea Customs Service Lee Jong Cheol mengatakan bahwa di Korea Selatan telah meningkat kasus pelanggaran KI dari  tahun 2022 berjumlah sebelas kasus dan di tahun 2023 menjadi sembilan belas kasus. 

Oleh karena itu, ia mengatakan bahwa Bea Cukai Korea Selatan memiliki tim biro audit pendapatan untuk memfasilitasi izin masing-masing barang yang beredar dan tim investigasi apabila terdapat barang palsu yang beredar.

“Kami memiliki aplikasi bernama TIMS (Tipa IPR Management System) yang mana berfungsi untuk mendata personal informasi berupa foto, aktivitas keluar masuk barang, dan pengecekan produk apakah terdaftar atau tidak dari segi kekayaan intelektualnya,” ujar Lee. 

Adapun sistem ini sudah menggunakan Artificial Intelligence (AI) sehingga mudah terdeteksi. 

Melihat hal tersebut Anom berharap ke depannya dapat dilakukan kerja sama antara DJKI dengan kantor kepabeanan wilayah Seoul dengan ditandai oleh Memorandum of Understanding (MoU) kedua negara dalam hal pertukaran pemberian informasi database barang-barang palsu sehingga dapat bersama-sama ditanggulangi.

Saya berharap Indonesia dan Korea Selatan dapat bertukar informasi apabila terdapat peredaran barang palsu dan kedua belah pihak bersedia membantu dan menjalin kerja sama yang baik agar dapat memberikan jalan keluar bagi kedua negara,” pungkas Anom (CAN/DIT) 



TAGS

#MoU

LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Ditjen AHU Sinergi Evaluasi Tarif PNBP, Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU

Senin, 24 Maret 2025

Peran Penting Notaris dalam Pelindungan KI

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.

Jumat, 21 Maret 2025

Pelepasan Program Mudik Bersama 2025 Empat Kementerian: "Mudik Aman Sampai Tujuan"

Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.

Jumat, 21 Maret 2025

Selengkapnya