DJKI Bahas 5 Poin Perubahan Pada Permenkumham No. 20 Tahun 2021

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham melakukan pembahasan revisi Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 20 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 yang dilaksanakan di Hotel The Hermitage pada Rabu, (29/9/2021).

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Syarifuddin mengungkapkan bahwa perubahan ini sebagai tindak lanjut atas masukan-masukan yang diterima DJKI dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga-lembaga Manajemen Kolektif (LMK) bidang musik.

“Serta melihat perkembangan di masyarakat terkait penarikan dan pendistribusian royalti untuk dapat lebih optimal dalam pelaksanaannya,” kata Syarifuddin saat membuka acara.

Ia menuturkan bahwa setidaknya terdapat lima pokok perubahan dalam revisi Permenkumham ini, yaitu: Pertama, mengenai kedudukan dan pemilihan komisioner.

Kedua, masa jabatan komisioner paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan yang ditetapkan oleh Menteri. Ketiga, mempertegas struktur organisasi dari LMKN Pencipta dan komisioner LMKN Hak Terkait yaitu antara lain mengatur mengenai adanya Pengawas, Penasehat serta Pelaksana harian LMKN.

Keempat, mengenai rumusan tentang ruang lingkup Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik, serta persentase pendapatan atas penggunaan hak cipta dan hak terkait sebagai besaran jumlah pembayaran royalti. Kelima, penyempurnaan tata cara prosedur penerbitan izin operasional LMK.

Syarifuddin berharap penyempurnaan Permenkumham No. 20 Tahun 2021 ini dapat mengoptimalkan fungsi penarikan, penghimpunan dan pendistribusian royalti dan pembagian pendapatan atas pemanfaat ciptaan dan produk hak terkait di bidang musik dan lagu.


TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Orientasi CPNS DJKI 2024: Pondasi Birokrasi Profesional dan Berintegritas

Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, memberikan arahan dan penguatan mengenai tiga fungsi utama Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada 69 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan orientasi yang diselenggarakan di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 5 Juni 2025.

Kamis, 5 Juni 2025

DJKI Hadirkan EKII, Wadah Belajar Kekayaan Intelektual untuk Semua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperluas akses edukasi kekayaan intelektual (KI) melalui platform Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII). Inisiatif ini dirancang untuk membekali masyarakat dengan pengetahuan dan keterampilan KI yang relevan dengan kebutuhan inovasi.

Rabu, 4 Juni 2025

Persiapkan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi KI, DJKI Perkuat Kolaborasi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar rapat persiapan untuk kegiatan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) yang merupakan acara puncak perayaan Hari KI Sedunia 2025, pada Senin, 2 Juni 2025 di Ruang Rapat Dirjen KI. Rapat ini dihadiri oleh jajaran BOD DJKI, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, serta Kepala Pusat Data dan Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum. Pertemuan tersebut membahas teknis pelaksanaan, susunan acara, serta strategi komunikasi guna memastikan kegiatan yang akan diselenggarakan pada Rabu, 4 Juni 2025 berjalan lancar dan optimal dalam menyosialisasikan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual kepada masyarakat.

Senin, 2 Juni 2025

Selengkapnya