Jakarta - Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Anom Wibowo, mengatakan bahwa penanggulangan peredaran barang palsu saat ini tengah menjadi perhatian seluruh dunia. Indonesia dan Amerika Serikat yang memiliki kepedulian tinggi akan hal tersebut berniat menjalin kerja sama dalam penanggulangan peredaran barang palsu.
“DJKI ingin membuat Moment of Understanding antara Homeland Security Investigations (HSI). Nanti perjanjiannya bisa bersama Menteri (Hukum dan HAM) atau bisa juga bersama Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual,” jelas Anom pada 7 November 2022 di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan.
Isi dari perjanjian tersebut antara lain mengenai penguatan kapasitas penegak hukum di Indonesia, pertukaran informasi, dan kerja sama penegakan hukum antara Amerika Serikat dan Indonesia. Kerja sama ini dianggap penting bagi kedua belah pihak terutama karena membawa dampak besar pada isu perdagangan dunia.
“Perjanjian ini sangat strategis terutama dalam pengendalian pemalsuan barang dan peredarannya. Mudah-mudahan dengan kerja sama ini kita bisa menunjukkan keseriusan kita dalam penegakan hukum kekayaan intelektual sehingga bisa keluar dari Priority Watch List,” kata Anom yang juga merupakan Ketua Satuan Tugas Operasional (Satgas Ops) Penanggulangan Status Priority Watch List.
United States Trade Representative (USTR) menetapkan Indonesia masuk dalam Priority Watch List karena dinilai memiliki cukup banyak kasus pelanggaran KI. Oleh karena itu, DJKI menilai peningkatan kapasitas penegak hukum dan kerja sama dengan berbagai pihak menjadi salah satu kunci untuk keluar dari status tersebut.
“Pada 2023 nanti kita minta dukungan untuk penguatan capacity building. Ada 10 kementerian/lembaga yang akan ikut dalam capacity building ini pada 30 Januari - 2 Januari 2023,” jelas Anom.
Peserta dalam peningkatan kapasitas ini merupakan anggota Satgas Ops yang dipimpin oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM. Anggota lainnya antara lain Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Kementerian Keuangan, Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Perdagangan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Kemudian, Kejaksaan RI juga akan ikut bergabung dalam pelatihan ini. (kad/dit)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025. Adapun rapat ini dilaksanakan untuk memastikan transparansi capaian yang telah diperoleh DJKI. Rapat yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu ini diikuti oleh para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan berlangsung di Ruang Rapat Gedung DJKI, Lantai 10, pada Kamis, 27 Maret 2025. Laporan ini akan disampaikan kepada Menteri Hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kinerja DJKI selama tiga bulan pertama.(mkh/syl)
Kamis, 27 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) meluncurkan aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI) yang dirancang khusus untuk penyidik dalam mengidentifikasi hak kekayaan intelektual misalnya seperti merek secara instan. Aplikasi ini memungkinkan penyidik untuk mendeteksi produk ilegal dengan cepat melalui pemindaian yang terhubung langsung ke database DJKI.
Kamis, 20 Maret 2025
Motion Pictures Association (MPA) Asia Pacific melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk membahas dampak kecerdasan buatan (AI) terhadap industri film serta kebijakan hak cipta di Indonesia.
Kamis, 20 Maret 2025