DJKI Akan Geber Kampanye POP Hak Cipta Sepanjang 2022

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menargetkan peningkatan layanan kekayaan Intelektual untuk dijalankan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Salah satunya adalah terkait layanan aplikasi Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) yang sebelumnya telah diluncurkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly pada Kamis, 6 Januari 2022 lalu.


“Tahun 2022 dicanangkan sebagai tahun Hak Cipta. Sebagai awal dari rangkaian tahun Hak Cipta, kami telah meluncurkan aplikasi POP HC dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional serta mendorong kemajuan ilmu pengetahuan seni dan sastra,” ujar Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Syarifuddin pada pertemuan Penyampaian Petunjuk dan Pelaksanaan Target Kinerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Tahun 2022 (Wilayah I dan II) pada 10 Januari 2022 melalui Zoom Meeting.


Lebih lanjut, dijelaskan bahwa DJKI akan mengadakan rangkaian webinar setiap bulan yang menyasar peserta dari berbagai wilayah di Indonesia. Target peserta dalam kegiatan ini mencapai seribu orang.

Selain itu, Kantor Wilayah Kemenkumham juga diajak untuk membentuk perjanjian kerja sama (PKS) baru. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas permohonan dari masyarakat daerah.

Kantor wilayah juga diajak untuk membantu peningkatan permohonan Indikasi Geografis melalui kerjasama dengan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG)/pemerintah daerah/ pemangku kepentingan terkait.

Kegiatan ini dilanjutkan Penyampaian Petunjuk dan Pelaksanaan Target Kinerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Tahun 2022 (Wilayah III dan IV) pada Selasa, 11 Januari 2022. Pada kegiatan tersebut Direktur Merek dan Indikasi Geografis Nofli menyampaikan hal yang sama. 

“Kami juga berharap Bapak/Ibu dapat membantu pemetaan karakteristik kekayaan intelektual di wilayah untuk mengembangkan potensi KI wilayah sesuai dengan karakternya,” lanjut Nofli. 


Sementara itu untuk penegakan hukum kekayaan intelektual, DJKI mendorong kantor wilayah untuk aktif membantu sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis kekayaan intelektual. Pusat perbelanjaan yang bersertifikat KI menjamin hanya menjual barang original dan tidak melanggar peraturan KI.

Sebagai penutup, Syarifuddin mengatakan bahwa DJKI siap membantu kebutuhan sosialisasi dan diseminasi kantor wilayah kepada para pemangku kepentingan di sekitarnya. (kad/alv)


TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

Dominasi Buku dalam Pencatatan Hak Cipta di DJKI, Bukti Geliat Literasi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI, mengumumkan data permohonan pencatatan hak cipta yang diterima pada tahun 2024, dengan dominasi buku sebagai kategori tertinggi. Sebanyak 27.397 permohonan hak cipta berhasil dicatatkan untuk kategori buku, ini menunjukkan tingginya produktivitas dan minat masyarakat dalam berkarya tulis.

Jumat, 30 Mei 2025

Indonesia Perkuat Pelindungan KI di Era Digital untuk Dorong Daya Saing Bangsa

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan Webinar OKE KI pada 28 Mei 2025. Kegiatan ini menghadirkan Sekretaris DJKI, Andrieansjah, sebagai narasumber dan mengusung tema “Melindungi Kekayaan Intelektual di Era Digital.

Rabu, 28 Mei 2025

DJKI Buka Akses Publik ke Koleksi Buku Kekayaan Intelektual Melalui ePerpusDJKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) membuka akses lebih luas bagi masyarakat untuk mengenal dan mendalami isu-isu Kekayaan Intelektual (KI) melalui koleksi buku yang tersedia di perpustakaan fisik dan digital miliknya. Kini, masyarakat dapat meminjam buku-buku bertema KI serta berbagai topik lainnya secara daring melalui aplikasi ePerpusDJKI.

Senin, 26 Mei 2025

Selengkapnya