DJKI Akan Geber Kampanye POP Hak Cipta Sepanjang 2022

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menargetkan peningkatan layanan kekayaan Intelektual untuk dijalankan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Salah satunya adalah terkait layanan aplikasi Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) yang sebelumnya telah diluncurkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly pada Kamis, 6 Januari 2022 lalu.


“Tahun 2022 dicanangkan sebagai tahun Hak Cipta. Sebagai awal dari rangkaian tahun Hak Cipta, kami telah meluncurkan aplikasi POP HC dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional serta mendorong kemajuan ilmu pengetahuan seni dan sastra,” ujar Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Syarifuddin pada pertemuan Penyampaian Petunjuk dan Pelaksanaan Target Kinerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Tahun 2022 (Wilayah I dan II) pada 10 Januari 2022 melalui Zoom Meeting.


Lebih lanjut, dijelaskan bahwa DJKI akan mengadakan rangkaian webinar setiap bulan yang menyasar peserta dari berbagai wilayah di Indonesia. Target peserta dalam kegiatan ini mencapai seribu orang.

Selain itu, Kantor Wilayah Kemenkumham juga diajak untuk membentuk perjanjian kerja sama (PKS) baru. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas permohonan dari masyarakat daerah.

Kantor wilayah juga diajak untuk membantu peningkatan permohonan Indikasi Geografis melalui kerjasama dengan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG)/pemerintah daerah/ pemangku kepentingan terkait.

Kegiatan ini dilanjutkan Penyampaian Petunjuk dan Pelaksanaan Target Kinerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Tahun 2022 (Wilayah III dan IV) pada Selasa, 11 Januari 2022. Pada kegiatan tersebut Direktur Merek dan Indikasi Geografis Nofli menyampaikan hal yang sama. 

“Kami juga berharap Bapak/Ibu dapat membantu pemetaan karakteristik kekayaan intelektual di wilayah untuk mengembangkan potensi KI wilayah sesuai dengan karakternya,” lanjut Nofli. 


Sementara itu untuk penegakan hukum kekayaan intelektual, DJKI mendorong kantor wilayah untuk aktif membantu sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis kekayaan intelektual. Pusat perbelanjaan yang bersertifikat KI menjamin hanya menjual barang original dan tidak melanggar peraturan KI.

Sebagai penutup, Syarifuddin mengatakan bahwa DJKI siap membantu kebutuhan sosialisasi dan diseminasi kantor wilayah kepada para pemangku kepentingan di sekitarnya. (kad/alv)


TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

Penguatan Tugas dan Fungsi KI, DJKI Terima Audiensi Kanwil Hukum Jawa Tengah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Hukum) Jawa Tengah pada 10 April 2025 di gedung DJKI. Pada kegiatan tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu bertemu dengan Kepala Kanwil Hukum Jawa Tengah Heni Susila Wardoyo dalam rangka koordinasi terkait penguatan tugas dan fungsi kekayaan intelektual (KI) wilayah Jawa Tengah di tahun 2025.

Kamis, 10 April 2025

Halalbihalal Purnabakti DJKI: Merajut Silaturahmi, Membangun Kolaborasi

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar acara halalbihalal bersama para purnabakti sebagai momentum untuk mempererat silaturahmi dan menginisiasi pembentukan Perkumpulan Purnabakti DJKI. Acara ini menjadi wujud apresiasi terhadap kontribusi para purnabakti sekaligus langkah awal untuk memperkuat kolaborasi ke depan.

Rabu, 9 April 2025

Menteri Hukum Dorong Penguatan Pelindungan KI dan Apresiasi Capaian DJKI Triwulan I 2025

Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas menegaskan pentingnya peran kekayaan intelektual (KI) dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional berbasis inovasi dan kreativitas. Dalam hal tersebut, Supratman mengimbau kepada Direktur Jenderal KI (Dirjen KI) dan seluruh jajarannya untuk terus memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat secara maksimal.

Rabu, 9 April 2025

Selengkapnya