DJKI Ajak Satgas KI Pelajari Perlindungan Hukum Hak Cipta Di Korea Selatan

Seoul - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengikuti kegiatan seminar Global Online Content Protection Seminar yang diselenggarakan oleh Ministry of Culture Sports and Tourism (MCST) dan Korean Copyright Protection Agency (KCOPA) yang dilaksanakan dari tanggal 13 s.d 14 Juni 2023.

"Dari kegiatan ini, kami berharap seluruh delegasi Indonesia bisa belajar banyak dari Korea terkait pelindungan hukum di bidang hak cipta, khususnya pada media online yang semakin marak akhir-akhir ini. Hal tersebut sangatlah penting dimana Korea selatan merupakan salah satu negara yang cukup berpengaruh dalam perkembangan hak cipta," ujar Budi Hadi Setyono selaku perwakilan delegasi dari DJKI dalam sambutannya.

Pada seminar yang diselenggarakan oleh MCST dan KCOPA ini, para peserta akan berbagi informasi terkait penegakan hukum hak cipta, baik di Korea dan Indonesia. Hal ini merupakan hal yang sangat penting, dimana Indonesia dipandang sangat strategis, baik dari sisi wilayah dan jumlah penduduk.

Selain itu, Indonesia juga merupakan pangsa pasar tersendiri dalam mengikuti perkembangan ekonomi, khususnya di bidang hak cipta. Di sisi yang sama, penegakan hukum di bidang hak cipta di Korea Selatan juga dilakukan oleh pihak polisi dan MCST. Hal tersebut hampir sama seperti yang dilakukan di Indonesia, dimana penegakan hukum bisa dilaksanakan oleh Polri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kekayaan Intelektual (KI).

“Kami juga mengucapkan terima kasih atas undangan penyelenggaraan Global Online Content Protection Seminar dan berharap dengan adanya kegiatan ini akan semakin mempererat hubungan Indonesia dan Korea yang saat ini sudah memasuki kurun waktu 50 tahun,” tutup Budi. 

Pada kesempatan yang sama Direktur dari MCST Yong Han Yoon juga menyampaikan harapannya agar setelah terlaksanannya kegiatan ini, pelindungan hak cipta di Indonesia akan semakin baik dan terus mengikuti perkembangan global. 

Sebagai informasi, kegiatan tersebut juga diikuti oleh beberapa, diantaranya Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kejaksaan Republik Indonesia, serta praktisi hukum Indonesia. (PPS/SAS)



LIPUTAN TERKAIT

Perundingan ICA CEPA Masuki Putaran ke-8

Delegasi Indonesia yang diwakili Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) aktif mengikuti putaran ke-8 Perundingan Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA CEPA) di Ottawa, Kanada pada 24 s.d. 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

DJKI dan MyIPO Bahas Pendaftaran Merek dan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima kunjungan dari Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) di Kantor DJKI, Jakarta, pada hari Jumat, 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

Kendala Drafting Paten di Lingkungan Kampus NTB

Ishak, Operator Sentra Kekayaan Intelektual Universitas Negeri Mataram, menceritakan banyaknya potensi penemuan yang bisa dipatenkan di lingkungan kampusnya. Kendati demikian, tidak semua inventor mampu membuat drafting paten yang baik sehingga penemuannya bisa dipatenkan.

Jumat, 28 Juni 2024

Selengkapnya