DJKI Ajak Perguruan Tinggi Maksimalkan Potensi Desain Industri untuk Pengembangan Ekonomi

DJKI Ajak Perguruan Tinggi Maksimalkan Potensi Desain Industri untuk Pengembangan Ekonomi

Medan - Sistem pelindungan desain industri di Indonesia menganut prinsip konstitutif yang mengharuskan pemohon, baik perorangan maupun badan hukum, untuk mengajukan permohonan secara elektronik ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) jika ingin mendapatkan hak dan pelindungan hukum atas desain industri. 

Penjelasan tersebut disampaikan oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Ignatius Mangantar Tua yang juga menjelaskan bahwa setiap permohonan desain industri yang masuk akan melalui proses administrasi, pengumuman, serta pemeriksaan.

“Pentingnya persiapan data administratif dan substantif untuk desain industri perlu kita pahami bersama. Kedua data tersebut jika dipersiapkan dengan cermat dapat meningkatkan kemungkinan permohonan desain industri diterima dan memperoleh sertifikat,” ujar Ignatius dalam kegiatan Konsultasi Penguatan Pemahaman dan Konsultasi Teknis Pendaftaran Desain Industri pada Selasa, 1 Oktober 2024.

“Selain itu, ketersediaan data yang akurat dan maksimal dapat digunakan untuk keperluan penelitian dan pendidikan yang pada gilirannya akan turut mendorong pengembangan produk-produk yang inovatif dan secara tidak langsung berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” lanjutnya.

Kegiatan ini diselenggarakan untuk memastikan bahwa para pemohon, terutama dari perguruan tinggi, mendapatkan informasi memadai mengenai tata cara pendaftaran desain industri secara komprehensif, sehingga permohonan yang diajukan dapat berjalan lancar.

“Kami percaya bahwa perguruan tinggi merupakan pemangku kepentingan utama dan mitra strategis DJKI dalam meningkatkan jumlah permohonan kekayaan intelektual (KI), khususnya desain industri, di Indonesia. Hal tersebut telah terbukti dengan adanya peningkatan permohonan desain industri dalam beberapa tahun terakhir,” ungkap Ignatius.

Permohonan desain industri mengalami peningkatan sebesar 29 persen dari 4.884 permohonan ada 2022 menjadi 6.304 permohonan pada 2023 yang di antaranya merupakan kontribusi permohonan dari kalangan perguruan tinggi.

“Di tahun 2024, informasi terakhir permohonan sudah mencapai 6.062 permohonan dan mudah-mudahan dapat memenuhi target kinerja yang tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.PR.01.01 Tahun 2021 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Kemenkumham Tahun 2020-2024,” tutup Ignatius.

Di sisi yang sama, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara Alex Cosmas Pinem menyampaikan bahwa Sumatera Utara memiliki potensi KI yang luar biasa dengan budaya yang cukup banyak. Oleh sebab itu, mobilisasi secara masif terkait desain industri diperlukan untuk meningkatkan kreativitas para pendesain sehingga produk-produk di sumatera utara memiliki daya jual yang lebih baik dan bisa meningkatkan ekonomi, khususnya bagi para pendesain atau kreator di bidang desain industri.

“Kami juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Direktorat Hak cipta dan Desain industri yang telah menggelar kegiatan ini. Harapannya, setelah kegiatan ini para pendesain khususnya di Sumatera Utara, bisa lebih kreatif lagi dalam membuat produk desain industri sehingga dapat bersaing dengan para pendesain lainnya, baik nasional maupun internasional,” pungkas Alex.

Sebagai tambahan, kegiatan ini diikuti oleh sebanyak 160 peserta yang berasal dari Universitas Sumatera Utara, Universitas HKBP Nomensen, Politeknik Negeri Medan, Badan Penelitian dan Pengembangan, Universitas Negeri Medan, dan perwakilan dari Kantor Wilayah Kemenkumham. 



LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya