DJKI Ajak Pelaku Usaha Labuan Bajo Lindungi Ciptaannya

Labuan Bajo – Labuan Bajo merupakan salah satu destinasi wisata di Indonesia yang banyak dikunjungi oleh wisatawan, baik dalam negeri maupun luar negeri. Tidak hanya kekayaan alamnya, Labuan Bajo juga memiliki banyak kekayaan lainnya, seperti budaya, pakaian adat, tarian, serta makanan tradisionalnya.

Oleh sebab itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa melakukan kegiatan Konsultasi Teknis dan Pemberian Edukasi kepada Pelaku Usaha terkait Pelindungan dan Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (KI), bertempat di The Jayakarta Suite Komodo Flores, Selasa, 28 Februari 2023.

“Kehadiran kami disini ingin mengajak seluruh peserta yang hadir untuk meninggalkan pergaulan dunia yang di mana sekarang lebih memilih menggunakan barang yang palsu atau yang tidak terdaftar di DJKI,” ujar Anom Wibowo, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI.

Seperti yang diketahui beberapa tahun terakhir Indonesia masuk ke dalam status Priority Watch List (PWL) yang dikeluarkan oleh United States Trade Representative (USTR). Hal tersebut menjadi stigma negatif bagi bangsa Indonesia yang membuat investor ragu untuk berinvestasi.

“Saat ini, selain melakukan pelindungan KI secara offline melalui Sertifikasi Pusat Perbelanjaan, kami juga akan melakukan pelindungan KI pada perdagangan e-commerce melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama beberapa platform e-commerce besar di Indonesia,” jelas Anom.

Selain itu Anom juga menambahkan bahwa perkembangan Labuan Bajo pada sektor pariwisata saat ini sedang meningkat sehingga masyarakat juga turut mendukung perkembangan tersebut dengan mendaftarkan atau mencatatkan karya-karyanya.

“Perkembangan Labuan Bajo pada sektor pariwisata yang saat ini sedang meningkat, harus diikuti dengan kesejahteraan masyarakat. Sebagai masyarakat, kita jangan mau menjadi penonton saja, kita juga harus masuk ke dalam perubahan tersebut, salah satunya dengan mendaftarkan karya dan berinovasi untuk masa depan kita,” ucap Anom.

Pada kesempatan yang sama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur, Marciana Dominika Jone menyampaikan terima kasihnya kepada Pemerintah Daerah Manggarai Barat yang telah mendukung seluruh Program Kementerian Hukum dan HAM termasuk pelindungan KI.

“Kegiatan ini tidak dapat berjalan tanpa adanya kerja sama yang baik dan dukungan dari pemerintah daerah sebagai payung hukum di daerah,” pungkas Marciana.

Sebagai informasi, kegiatan ini juga turut dihadiri oleh Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, dan Kebudayaan Kabupaten Manggarai Barat, Kepolisian Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan Asosiasi Akunitas Manggarai Barat. (SAS/VER)



LIPUTAN TERKAIT

Perundingan ICA CEPA Masuki Putaran ke-8

Delegasi Indonesia yang diwakili Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) aktif mengikuti putaran ke-8 Perundingan Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA CEPA) di Ottawa, Kanada pada 24 s.d. 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

DJKI dan MyIPO Bahas Pendaftaran Merek dan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima kunjungan dari Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) di Kantor DJKI, Jakarta, pada hari Jumat, 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

Kendala Drafting Paten di Lingkungan Kampus NTB

Ishak, Operator Sentra Kekayaan Intelektual Universitas Negeri Mataram, menceritakan banyaknya potensi penemuan yang bisa dipatenkan di lingkungan kampusnya. Kendati demikian, tidak semua inventor mampu membuat drafting paten yang baik sehingga penemuannya bisa dipatenkan.

Jumat, 28 Juni 2024

Selengkapnya