DJKI Ajak Masyarakat Lebih Memahami Pelanggaran pada Hak Cipta

Jakarta – Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Syarifuddin mengajak masyarakat untuk lebih memahami mengenai pencegahan pada pelanggaran hak cipta. Penggunaan ciptaan milik pihak lain dikatakan pelanggaran bila digunakan secara komersial dan mendapatkan keuntungan.

Demikian penjelasan Syarifuddin saat memberikan paparan dalam kegiatan Kerjasama Pemantauan dan Pengawasan di Bidang Kekayaan Intelektual yang digelar Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta pada Senin (13/09/2021).

"Hak cipta melindungi ekspresi dari ide dalam bentuk yang nyata. Untuk itu, penggunaan ciptaan harus mendapatkan izin pemegang hak cipta," tegas Syarifuddin.

Syarifuddin menjelaskan, dalam pelanggaran hak cipta terdapat dua jenis hak yang dilanggar, yaitu hak moral dan hak ekonomi.

"Pelanggaran hak moral terjadi apabila pengguna ciptaan tidak mencantumkan nama pencipta, mengubah isi ciptaan tanpa izin, serta melakukan distorsi. Sedangkan pelanggaran hak ekonomi terjadi saat penggunaan komersial atas suatu ciptaan dilakukan tanpa izin dari pencipta," terang Syarifuddin.

Pada kegiatan ini juga dilakukan penyerahan surat pencatatan ciptaan mars dan jingle PT Bussan Auto Finance yang telah dicatatkan hak ciptanya melalui Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta.

Turut hadir dalam acara, Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional, Marulam J. Hutauruk; Rektor Universitas IKJ; Dr. Indah Cahya Ulan; dan Kepala Seksi Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Mujiono. (SYL/KAD)


TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Kementerian Hukum dan Kementerian Kebudayaan Sepakat Perkuat Pelindungan Kekayaan Intelektual Budaya Indonesia

Kementerian Hukum dan Kementerian Kebudayaan resmi menandatangani Nota Kesepahaman tentang Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Hukum dan Kebudayaan. Penandatanganan ini dilakukan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Graha Utama Gedung A, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada Jumat, 14 Maret 2025.

Jumat, 14 Maret 2025

Dirjen KI Hadiri Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu beserta seluruh pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media pada 13 Maret 2025. Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman tersebut dilakukan dalam rangka mempererat hubungan antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan insan media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.

Kamis, 13 Maret 2025

DJKI Serahkan Sertifikat Indikasi Geografis untuk Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah. Sertifikat dengan nomor IDG000000179 ini diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang didampingi oleh Plt. Ketua Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2025.

Kamis, 13 Maret 2025

Selengkapnya