Jakarta - Kota Makassar merupakan lokasi strategis sebagai jalur perdagangan di wilayah Indonesia bagian timur. Pertumbuhan ekonomi melalui perdagangan barang dan jasa pun dinilai cukup tinggi. Mengantongi hak eksklusif penggunaan merek bagi pelaku usaha menjadi salah satu kunci krusial yang perlu dilakukan agar pemilik merek mendapatkan kepastian dan pelindungan hukum.
“Merek terdaftar mendapatkan pelindungan hukum dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pelindungan merek, dan jangka waktu itu dapat diperpanjang,” ucap Koordinator Pemeriksaan Merek Agung Indriyanto pada kegiatan Roving Seminar Kekayaan Intelektual Sulawesi Selatan pada 30 September 2022 di Hotel Four Points Makassar.
Agung menegaskan pentingnya mendaftarkan merek sebagai salah satu tanda pengenal untuk membedakan barang atau jasa yang satu dengan lainnya, sebagai alat promosi/iklan barang atau jasa, sebagai dasar membangun citra/reputasi, jaminan atas mutu produk barang/jasa sekaligus sebagai petunjuk asal barang/jasa agar lebih mudah dikenali konsumen.
“Bukan hanya itu, pendaftaran merek memiliki manfaat tersendiri juga sebagai pemacu inovasi dan kreatifitas serta pembentuk brand image, pencegah persaingan usaha tidak sehat juga peningkatan daya saing, dan sebagai aset perusahaan dan pendukung pengembangan usaha,” tutur Agung.
Permohonan pendaftaran merek dapat diajukan melalui berbagai alternatif, yaitu secara mandiri melalui merek.dgip.go.id, kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di seluruh wilayah Indonesia untuk meminta asistensi bagaimana mengajukan permohonan merek, atau melalui konsultan Kekayaan Intelektual (KI), sentra KI, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), Universitas, dan lembaga pendidikan.
“Untuk biaya pendaftaran merek dibagi menjadi dua kategori. Pertama, untuk kategori Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebesar Rp500.000 per kelas dan untuk kategori umum atau perorangan sebesar Rp1.800.000 per kelas,” kata Agung.
Lebih lanjut, dia menjelaskan untuk mendaftarkan merek pemohon harus mempersiapkan dokumen terlebih dahulu untuk registrasi akun merek di merek.dgip.go.id, kemudian ajukan biaya pendaftaran pada simpaki.dgip.go.id, siapkan label mereknya, tentukan jenis barang/jasa yang akan dimohonkan, dan tanda tangan pemilik merek.
Menurut Agung, sebelum mendaftarkan merek, pemohon harus memperhatikan beberapa hal. Merek wajib memiliki daya pembeda, dapat ditampilkan secara grafis, dan digunakan dalam kegiatan dagang atau jasa.
Permohonan merek yang diajukan tidak langsung diterima, merek bisa mendapatkan penolakan apabila merek yang diajukan merupakan nama/lambang umum; jika nama merek hanya menyebutkan serta berkaitan dengan sifat jenis barang/jasa yang dimohonkan.
Permohonan pelindungan merek juga bisa ditolak apabila memiliki persamaan dengan merek dengan pihak lain yang sudah diajukan pendaftarannya terlebih dahulu ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan jenis barang/jasa sejenis atau bertentangan dengan ideologi negara, memiliki persamaan dengan indikasi geografis terdaftar, dan terdapat unsur menyesatkan.
“Terdapat tips and trick juga untuk menghindari potensi merek mendapatkan penolakan yaitu sebelum mendaftarkan merek, pemohon dapat melakukan penelusuran terlebih dahulu di pdki-indonesia.dgip.go.id untuk melihat merek-merek apa saja yang sudah terdaftar serta merek yang sedang dalam proses pendaftaran di DJKI,” jelas Agung.
Di kesempatan yang sama, salah satu pelaku usaha yaitu pemilik merek ‘Yotta’ Adryan Yudhistira menyampaikan jika pelaku usaha tidak segera mendaftarkan mereknya akan mengalami tiga kerugian untuk usahanya.
“Pertama, pelaku usaha harus ikhlas untuk melepas nama mereknya dan melakukan rebranding. Kedua, membeli merek yang didaftarkan orang lain terlebih dahulu jika pemilik mereknya mau, dan ketiga adalah tetap menggunakan merek awal namun harus membayar royalti yang harganya akan ditentukan oleh pemilik merek dimaksud,” ujar Adryan. (Ver/Kad)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.
Rabu, 4 Juni 2025
Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.
Rabu, 4 Juni 2025
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.
Rabu, 4 Juni 2025
Kamis, 5 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025