DJKI Ajak Kantor Wilayah Kemenkumham untuk Petakan Potensi KI di Daerahnya

Jakarta - Sebelum menentukan rencana program kinerja, masing-masing Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) harus dapat memetakan potensi daerah masing-masing, sehingga dalam pelaksanaannya dapat tercapai secara keseluruhan.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Sucipto dalam kesempatannya memberikan paparan kepada peserta kegiatan Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Kinerja Program Penegakan dan Pelayanan Hukum Bidang Kekayaan Intelektual (KI) dengan Kantor Wilayah di Shangri-La Hotel, Jakarta, pada Kamis, 26 Oktober 2023.

“Target jumlah permohonan dan jumlah kegiatan pemantauan produk KI pada setiap wilayah berbeda-beda. Bedanya dimana? Strateginya bagaimana? Yang mengetahui kondisi geografis masing-masing adalah Bapak dan Ibu yang berada di sana,” ujar Sucipto.

Menurut Sucipto, pada tahun 2024 mendatang, DJKI telah menentukan lima target kinerja untuk Kantor Wilayah Kemenkumham, yaitu mendorong pertumbuhan permohonan Indikasi Geografis (IG) dan melanjutkan program Merek One Village One Brand (OVOB) di wilayah melalui kerja sama pemerintah daerah atau pemangku kepentingan terkait Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG).

Selanjutnya meningkatkan pemahaman potensi dan permohonan KI di wilayah, meningkatkan layanan hak cipta dan desain industri, meningkatkan jumlah permohonan paten dalam negeri, dan yang terakhir meningkatkan pemahaman kesadaran masyarakat, pemangku kepentingan dan aparat penegak hukum atas pentingnya pelindungan hak KI.

Sucipto mengingatkan masing-masing Kantor Wilayah harus memperhatikan poin-poin dalam menyusun target kinerja, seperti petunjuk pelaksanaan untuk mendukung capaian program DJKI, target kinerja sebagai percepatan layanan KI, keberlanjutan target kinerja di tahun 2023 (OVOB, IG, Paten, Penegakan Hukum), dan target kinerja didukung Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2024 dan tidak menimbulkan anggaran baru.

Sucipto mengharapkan bahwa potensi-potensi yang ada pada masing-masing daerah dapat dipetakan dengan baik, sehingga target-target yang disusun tidak akan berbalik menyulitkan.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI Sri Lastami menyampaikan program dan kegiatan yang akan mereka laksanakan selama tahun 2024. Adapun program-programnya, yaitu peningkatan permohonan KI, meningkatkan jumlah KI nasional yang dilindungi, penguatan implementasi kerja sama, dan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan KI.

“Dalam pelaksanaan program dan kegiatan ini kami mengharapkan adanya kerja sama dari berbagai pemangku kepentingan, terutama kesadaran para pemerintah daerahnya untuk memperhatikan potensi yang ada di daerahnya, karena dalam masing-masing potensi KI tersebut memiliki nilai ekonomi,” tegas Lastami.

Sementara itu, Direktur Teknologi Informasi (TI) KI Dede Mia Yusanti menyampaikan bahwa tidak akan memberikan target kinerja kepada Kantor Wilayah, tetapi Kantor Wilayah merupakan pengguna dari aplikasi yang dikembangkan oleh DJKI untuk mendukung layanan KI di daerah. 

“Salah satu yang kami sediakan kepada Kantor Wilayah adalah dashboard yang dapat digunakan untuk memonitor kinerja masing-masing. Tidak hanya dapat melihat kinerja kantor wilayah sendiri, tetapi juga dapat melihat kinerja teman-teman Kantor Wilayah yang lain,” terang Dede.

Dede menjelaskan aplikasi tersebut dapat memonitor seluruh permohonan KI hingga ke tingkat kecamatan, sehingga dapat mengetahui data jumlah permohonan, PNBP, permohonan berdasarkan status, dan berdasarkan kelas.  

Menutup paparannya, Dede menyampaikan target kinerja untuk Direktorat TI di tahun mendatang adalah senantiasa menyempurnakan sistem administrasi KI (merek, hak cipta, paten, desain industri, IG, termasuk POP KI, serta penyempurnaan KI komunal).

Sebagai informasi, kegiatan Rakornis dilaksanakan dari tanggal 25 s.d. 28 Oktober 2023 dan diikuti oleh seluruh perwakilan dari 33 Kantor Wilayah Kemenkumham di seluruh Indonesia. (daw/ef)



LIPUTAN TERKAIT

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hadiri Pisah Sambut Kepala BPSDM Hukum

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menghadiri kegiatan pisah sambut Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum (BPSDM Hukum) Kementerian Hukum pada Jumat, 22 November 2024, bertempat di Auditorium BPSDM Hukum.

Jumat, 22 November 2024

Operasi Penegakan Hukum di Samarinda: DJKI Amankan Barang Bukti Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Dalam rangka penegakan hukum terkait pelanggaran kekayaan intelektual (KI), Tim Penindakan dan Penegakan Hukum dari Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah melaksanakan penindakan berupa penggeledahan dan penyitaan terhadap dugaan tindak pidana pelanggaran hak cipta di wilayah Samarinda, Kalimantan Timur, pada Kamis, 21 November 2024.

Jumat, 22 November 2024

UU RI Nomor 65 Tahun 2024: Komitmen Baru Pelindungan Inovasi Indonesia

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melaksanakan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten di Gedung Science Technopark Universitas Indonesia (UI) Depok pada Kamis, 21 November 2024. Kegiatan ini merupakan sosialisasi yang pertama kali dilakukan semenjak ditetapkannya UU tersebut oleh Presiden pada tanggal 28 Oktober 2024.

Kamis, 21 November 2024

Selengkapnya