DJKI Ajak Inventor NTT Wujudkan Percepatan Proses Permohonan Paten

Kupang - Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) selain memiliki banyak Kekayaan Intelektual Komunal juga memiliki potensi kekayaan intelektual yang bersifat personal, khususnya paten.

Sayangnya, potensi paten tersebut belum banyak dimanfaatkan secara komersial karena belum memiliki pelindungan hukum. Kendala yang dihadapi di antaranya adalah rendahnya tingkat pemahaman tentang pelindungan paten mulai dari ruang lingkup, proses pendaftaran dan manfaat yang diperoleh dengan adanya pelindungan paten.



Marciana Dominika Jone selaku Kepala Kanwil Kemenkumham NTT menjelaskan bahwa permohonan paten di NTT masih sedikit. Terhitung dari tahun 2020 hingga 2021 jumlah permohonan paten yang diajukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebanyak 4 permohonan.

“Karena keterbatasan pengetahuan kami sendiri tentang bagaimana pemeriksaan substantif paten, maka itu menjadi kendala kami karena hal tersebut adalah sesuatu yang sangat teknis sekali”, ujar Marciana pada 15 Juni 2022.



Berawal dari minimnya pemahaman akan permohonan pelindungan paten tersebut, DJKI menjemput bola untuk menemui para inventor yang tersebar di perguruan tinggi, lembaga penelitian dan UMKM NTT.  DJKI menggelar Workshop Penyelesaian Substantif Paten Pengelolaan Pasca Pendaftaran dengan Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pelaku Usaha di Aula Kanwil Kemenkumham NTT mulai 15 sampai 18 Juni 2022 yang bertujuan agar para inventor dapat bertemu dengan para pemeriksa paten secara langsung.

Dalam kesempatan tersebut, Koordinator Pemeriksaan Paten Rani Nuradi menjelaskan bahwa kegiatan saat ini merupakan lanjutan dari kegiatan sebelumnya yang telah diadakan di tiga provinsi, yaitu Jawa Tengah, Jawa Timur dan Riau.



"Output yang diharapkan dari kegiatan ini adalah penyelesaian substantif permohonan paten yaitu sebanyak 20 pemohon penyelesaian paten dan 15 pemohon drafting paten yang terdiri dari Sentra KI/Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) dan para pelaku usaha di Nusa Tenggara Timur," tambah Rani.

Rani mengharapkan peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik supaya ke depannya lebih bersemangat lagi dalam mengajukan permohonan paten.



Marciana mengimbau agar para inventor yang akan melakukan pendaftaran atau mungkin sudah melakukan pendaftaran namun butuh penjelasan lebih lanjut, dapat berkonsultasi selama kegiatan berlangsung. Tidak hanya itu, dalam kegiatan ini juga dilakukan penyerahan empat sertifikat paten yang diberikan kepada tiga perwakilan LPPM dan satu perorangan. Lebih lanjut, Marciana mengajak agar inventor yang telah memperoleh sertifikat patennya untuk dapat memanfaatkan sertifikat tersebut untuk kepentingan ekonomi.


LIPUTAN TERKAIT

Asistensi Permohonan Paten Melalui Patent One Stop Service di Universitas Mulawarman

Pengajuan permohonan paten seringkali masih menjadi kendala bagi para inventor karena harus membuat draf permohonan yang dianggap sulit. Banyak inventor yang masih belum paham melakukan penulisan draf permohonan paten, terutama yang terkait lingkup pelindungan patennya sendiri.

Rabu, 17 Juli 2024

Keunikan Produk Perkebunan dan Pertanian Indonesia Dipamerkan di Sidang Majelis Umum ke-65 WIPO

Experience the Premium Quality of Indonesia’s Geographical Indication Agricultural Product menjadi tema Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam memamerkan produk indikasi geografis (IG) pertanian dan perkebunan pada Senin, 15 Juli 2024.

Selasa, 16 Juli 2024

Kenalkan Produk KI dan Budaya, Indonesia Ikuti Pagelaran Seni dan Jamuan dalam rangka Pameran AWGIPC

Masih dalam rangkaian Sidang Majelis Umum ke-65 Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti Pagelaran Seni dan Jamuan dalam rangka Pameran ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) pada Senin, 15 Juli 2024.

Senin, 15 Juli 2024

Selengkapnya