DJKI Ajak Dosen dan Peneliti Universitas Faletehan Banten Lindungi Karya Inovasi

Serang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) turut mendukung kegiatan Kantor Wilayah Kemenkumham Banten yang bekerja sama dengan Universitas Faletehan dalam mensosialisasikan pentingnya melindungi kekayaan intelektual (KI) bagi para akademisi.
Mengingat Universitas merupakan salah satu aset bangsa yang menyimpan banyak potensi kreator dan inovator untuk menghasilkan karya inovasi berbasis KI.

Pada kesempatan tersebut, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Kemenkumham, Agustinus Pardede menjelaskan mengenai Pelindungan Desain Industri.

Menurutnya, setiap desain produk yang dihasilkan seseorang akan memiliki ciri khas yang berbeda-beda dengan yang lainnya. Untuk menjaga agar KI tersebut tidak digunakan orang lain tanpa izin, maka perlu didaftarkan hasil desain industrinya ke DJKI Kemenkumham.

"Masyarakat harus mendaftarkan hasil cipta, rasa dan karya mereka agar mendapatkan pelindungan hukum," ujar Agustinus Pardede di Aula Universitas Faletehan Banten, Selasa (28 Juli 2020).

Di tempat yang sama, Kepala Subdirektorat Klasifikasi dan Penelusuran Paten DJKI, Junarlis menyampaikan kepada para dosen dan peneliti yang ingin membuat inovasi paten, dihimbau untuk melakukan penelusuran paten terdaftar terlebih dahulu.

Hal ini dilakukan sebagai salah satu cara untuk mendapatkan ide dalam menciptakan suatu inovasi baru yang dapat dipatenkan (patentable) dan laku dipasaran (marketable).

"Situs (laman) yang dapat digunakan untuk melakukan penelusuran paten adalah pdki-indonesia.dgip.go.id, uspto.gov, patenscope.wipo.int, atau Google Patents," terang Junarlis.

Selain itu, Kepala Subdirektorat Pelayanan Hukum dan Lembaga Manajemen Kolektif Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko juga menjelaskan mengenai pelindungan hak cipta kepada 90 orang peserta yang hadir.

Penulis: DAW
Editor: KAD


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

DJKI Kemenkum Selesaikan 116 Ribu Permohonan KI di Triwulan I 2025

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengumumkan capaian kinerja Kementerian Hukum selama periode Januari hingga Maret 2025 dalam konferensi pers yang digelar di Kuningan, Jakarta Selatan. Menkum menegaskan bahwa kualitas pelayanan administrasi hukum dan kekayaan intelektual (KI) kini telah mencapai standar yang sangat baik, sejalan dengan upaya Indonesia untuk bergabung dengan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

Selasa, 15 April 2025

Pengukuran Maturitas KI: Langkah DJKI Perkuat Perlindungan dan Komersialisasi KI Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum memegang peran penting dalam pengelolaan Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia. Salah satu upaya dalam memperkuat sistem Kekayaan Intelektual yaitu dengan Pengukuran Maturitas Kekayaan Intelektual.

Senin, 14 April 2025

Selengkapnya