DJKI Ajak Dosen dan Peneliti Universitas Faletehan Banten Lindungi Karya Inovasi

Serang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) turut mendukung kegiatan Kantor Wilayah Kemenkumham Banten yang bekerja sama dengan Universitas Faletehan dalam mensosialisasikan pentingnya melindungi kekayaan intelektual (KI) bagi para akademisi.
Mengingat Universitas merupakan salah satu aset bangsa yang menyimpan banyak potensi kreator dan inovator untuk menghasilkan karya inovasi berbasis KI.

Pada kesempatan tersebut, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Kemenkumham, Agustinus Pardede menjelaskan mengenai Pelindungan Desain Industri.

Menurutnya, setiap desain produk yang dihasilkan seseorang akan memiliki ciri khas yang berbeda-beda dengan yang lainnya. Untuk menjaga agar KI tersebut tidak digunakan orang lain tanpa izin, maka perlu didaftarkan hasil desain industrinya ke DJKI Kemenkumham.

"Masyarakat harus mendaftarkan hasil cipta, rasa dan karya mereka agar mendapatkan pelindungan hukum," ujar Agustinus Pardede di Aula Universitas Faletehan Banten, Selasa (28 Juli 2020).

Di tempat yang sama, Kepala Subdirektorat Klasifikasi dan Penelusuran Paten DJKI, Junarlis menyampaikan kepada para dosen dan peneliti yang ingin membuat inovasi paten, dihimbau untuk melakukan penelusuran paten terdaftar terlebih dahulu.

Hal ini dilakukan sebagai salah satu cara untuk mendapatkan ide dalam menciptakan suatu inovasi baru yang dapat dipatenkan (patentable) dan laku dipasaran (marketable).

"Situs (laman) yang dapat digunakan untuk melakukan penelusuran paten adalah pdki-indonesia.dgip.go.id, uspto.gov, patenscope.wipo.int, atau Google Patents," terang Junarlis.

Selain itu, Kepala Subdirektorat Pelayanan Hukum dan Lembaga Manajemen Kolektif Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko juga menjelaskan mengenai pelindungan hak cipta kepada 90 orang peserta yang hadir.

Penulis: DAW
Editor: KAD


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya