DJKI Ajak Ditjen Bea dan Cukai Jalin Kerja Sama Penegakan Hukum Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Wilayah Kepabeanan Indonesia

Jakarta - Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Anom Wibowo menemui Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea dan Cukai) Kementerian Keuangan, Bahaduri Wijayanta pada Rabu (8/9/2021).

Dalam lawatannya, Anom bermaksud menjalin kerja sama dengan Ditjen Bea dan Cukai terkait penegakan hukum pelanggaran kekayaan intelektual (KI) di wilayah kepabeanan Indonesia.

Kerja sama ini sangat penting, mengingat Ditjen Bea dan Cukai memiliki kewenangan dalam mengawasi lalu lintas barang masuk dan keluar di daerah pabean wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan udara.

“Adanya kerja sama kita ini, terus terang saja kami merasa terbantu, karena tenaga anggota kami terbatas,” kata Anom.

Menurutnya, apabila penegakan hukum pelanggaran KI di wilayah kepabeanan Indonesia dibantu oleh Ditjen Bea dan Cukai maka barang-barang yang diduga melanggar KI dapat segera ditangani.

“Kalau wilayah pabean Indonesia di handle oleh Ditjen Bea dan Cukai, barang-barang yang melanggar kekayaan intelektual dapat dicegah,” ungkap Anom.

Ia berpendapat bahwa dengan kerja sama lintas Kementerian Lembaga ini diharapkan dapat memudahkan Indonesia keluar dari status Priority Watch List (PWL).

Menanggapi ajakan kerja sama ini, Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Bahaduri Wijayanta mengatakan unitnya akan mendukung penegakan hukum KI.

“Terkait PWL kami akan support, karena kejahatan lintas negara disitu salah satunya ada haki,” katanya.

Ia juga berharap apabila kerja sama ini telah terjalin, pemegang merek terdaftar akan banyak yang melakukan perekaman atau rekordasi dalam sistem otomasi kepabeanan barang-barang HKI.

Kami juga konsen dengan rekordasinya, karena sistem rekordasi ini menutup celah masuknya barang palsu ke Indonesia.


LIPUTAN TERKAIT

Anggota WIPO Sepakati Riyadh Design Law Treaty di Arab Saudi

Sebanyak 900 peserta dari 158 negara anggota Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) menghadiri Diplomatic Conference on Design Law Treaty (DLT) yang diselenggarakan di King Abdul Aziz International Conference Centre (KAICC), Riyadh, Arab Saudi, pada 11 s.d. 22 November 2024. Konferensi ini menghasilkan kesepakatan penting berupa Riyadh Design Law Treaty yang akan memperkuat pelindungan desain industri secara global.

Jumat, 22 November 2024

Rapat Koordinasi Keuangan Program KI 2024: Menuju Peningkatan Pelayanan dan Potensi PNBP

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) optimis dapat mencapai target besar dalam pengelolaan kekayaan intelektual (KI) pada tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dalam penutupan Rapat Koordinasi (Rakor) Keuangan Program KI bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum.

Jumat, 22 November 2024

Tingkatkan Pemahaman KI, DJKI Tegaskan Pentingnya Sinergi dengan Media

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan pentingnya berkolaborasi dengan media untuk meningkatkan pemahaman kekayaan intelektual pada masyarakat. Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Ir. Razilu, M.Si., CGCAE, dan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama, Ronald Lumbuun, yang memberikan pandangan strategis mengenai arah sosialisasi pelindungan KI di Indonesia. 

Rabu, 20 November 2024

Selengkapnya