DJKI Adakan Seminar untuk Tingkatkan Kinerja Pengelolaan Arsip Vital

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar Seminar Arsip Vital dengan mengusung tema menuju pengelolaan arsip vital DJKI secara digital di Hotel Raffles, 29 September – 1 Oktober 2021.

Arsip vital adalah arsip yang sangat penting dan sangat mempengaruhi keberlangsungan organisasi. Kehilangan atau kerusakan arsip tersebut dapat mengganggu jalannya kegiatan atau kelangsungan hidup organisasi. Oleh karena itu pengelolaan arsip vital ini sangatlah penting dalam manajemen kearsipan.

Chairani Idha K, Sekretaris Ditjen Kekayaan Intelektual dalam sambutannya mengatakan, “Arsip vital juga perlu dilindungi demi menjaga informasi penting yang terkandung di dalamnya dari segala macam gangguan, baik serangga perusak, cuaca, manusia, dan juga bahaya kebakaran”. Peralatan dan tempat penyimpanan arsip vital harus memenuhi standar keamanan agar tidak rusak karena bencana maupun ulah manusia.

Kemenkumham telah memiliki peraturan dalam pengelolaan arsip vital yaitu Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 23 Tahun 2017 tentang tata kelola arsip vital dan arsip terjaga di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Permenkumham ini menjadi acuan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pengelolaan arsip. Meskipun begitu, Chairani berharap ke depan DJKI akan lebih sering melakukan benchmarking ke instansi lainnya yang memiliki pengelolaan arsip yang baik. ”Adopsi kelebihan instansi lain lalu implementasikan di DJKI agar tata kelola arsip kita semakin terdepan”, tambah Chairani.

Irma Mariana, Kepala Bagian Tata Usaha dan Hubungan Masyarakat dalam laporannya menyampaikan bahwa setiap tahun DJKI menghasilkan banyak arsip, terutama yang berkaitan dengan pelindungan kekayaan intelektual. Arsip-arsip ini perlu untuk dikelola dengan baik agar dapat menyediakan informasi  yang akuntabel dan akurat.

Kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kompetensi para arsiparis di Kemenkumham pada umumnya dan di DJKI pada khususnya, agar semakin kompeten untuk memberikan kinerja yang terbaik di masing-masing unit kerjanya. Visi ini sangat penting untuk mendukung DJKI menjadi The Best Intellectual Property Office in The World.

Adapun narasumber seminar ini berasal dari Arsip Nasional Republik Indonesia, Kementerian Kesehatan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Biro Umum, Sekretariat Jenderal Kemenkumham.


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Kemenkum Selesaikan 116 Ribu Permohonan KI di Triwulan I 2025

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengumumkan capaian kinerja Kementerian Hukum selama periode Januari hingga Maret 2025 dalam konferensi pers yang digelar di Kuningan, Jakarta Selatan. Menkum menegaskan bahwa kualitas pelayanan administrasi hukum dan kekayaan intelektual (KI) kini telah mencapai standar yang sangat baik, sejalan dengan upaya Indonesia untuk bergabung dengan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

Selasa, 15 April 2025

Pengukuran Maturitas KI: Langkah DJKI Perkuat Perlindungan dan Komersialisasi KI Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum memegang peran penting dalam pengelolaan Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia. Salah satu upaya dalam memperkuat sistem Kekayaan Intelektual yaitu dengan Pengukuran Maturitas Kekayaan Intelektual.

Senin, 14 April 2025

Indonesia Dorong Keseimbangan Pelindungan Hak Cipta pada Forum Internasional

Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengikuti The 46th session of the WIPO Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) yang diselenggarakan di Jenewa, Swiss pada tanggal 7 s.d. 11 April 2025. Dalam forum ini, Indonesia memberikan pernyataan sikap terhadap ketentuan mengenai Limitations and Exceptions (Pembatasan dan pengecualian Hak Cipta) untuk perpustakaan, arsip, museum dan kepentingan disabilitas.

Jumat, 11 April 2025

Selengkapnya