Ditjen KI Susun Pelaksanaan Peraturan UU Tentang Indikasi Geografis

Tangerang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar Rapat Penyusunan Pelaksanan Peraturan Undang-undang Merek dan Indikasi Geografis (IG) selama 3 (tiga) hari di Hotel Novotel, Rabu (8/11/2017).

Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Fathlurachman membuka secara resmi acara ini dengan didampingi Dhahana Putra, Direktur Perancangan, Direktorat Jenderal Perundang-undangan (Ditjen PP) dan Tri Reni Budiharti, Tim Ahli Indikasi Geografis.

Dalam sambutan pembukaan, Fathlurachman menyampaikan bahwa Konsinyering ini dilaksanakan untuk dapat mengakomodir ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dimana Pasal 108 mengamanatkan bahwa peraturan pelaksanaan dari UU ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan (25 November 2016).

“Seharusnya pada tanggal 25 November 2018 peraturan pelaksanaan UU Merek dan Indikasi Geografis sudah lengkap dan berlaku”, ujar Direktur Merek dan IG.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) tentang Pendaftaran IG merupakan salah satu yang diamanatkan oleh UU Merek dan IG. Ketentuan mengenai pendelegasian dibentuknya Permenkumham tentang Pendaftaran IG, antara lain termuat dalam Pasal 55 ayat (2), Pasal 60, dan Pasal 65, Pasal 71 ayat (5).


Dapat diketahui bersama bahwa sebelumnya sudah berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007 tentang Indikasi Geografis berdasarkan UU sebelumnya. Aturan ini masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU Merek dan Indikasi Geografis yang saat ini berlaku.

“Ketika Permenkumham tentang Pendaftaran Indikasi Geografis sudah berlaku, mestinya Peraturan Pemerintah yang sebelumnya tidak lagi berlaku. Mungkin akan ada kendala mengingat Permenkumham tidak bisa serta merta membatalkan berlakunya Peraturan Pemerintah”, jelas Fathlurachman dalam arahannya. (Humas DJKI, November 2017).


LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya