Ditjen KI Gelar FGD Pelaku Usaha E-Commerce

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar Workshop dan Focus Group Discussion (FGD) kepada Pelaku Usaha E-Commerce dan Jasa Pengiriman Barang/ Ekspedisi di Hotel Royal Kuningan, Kamis (9/11/2017).

Dalam sambutan pembukaan, Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI), Danan Purnomo menyampaikan bahwa perkembangan teknologi informasi (TI) sebagai hasil karya intelektual  dalam masyarakat yang memainkan peran penting, tidak terkecuali dalam kegiatan perdagangan/ transaksi elektronik via dunia maya (e-commerce), e-commerce lahir sebagai perkembangan TI yang dapat mendukung peningkatan perekonomian nasional.

Sisi lain dari kemajuan perekonomian berbasis TI juga memiliki dampak negatif dalam bidang e-Commerce yaitu belum optimalnya penegakan hukum yang terkait dengan tindak kejahatan di bidang TI.

Dalam hal ini, DJKI mencoba melaksanakan kebijakan yang dapat mengantisipasi pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) di masyarakat, diantaranya:

Menjalankan kebijakan regulasi pada Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang, UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 42 Tahun 2016 tentang Pelayanan Permohonan Kekayaan Intelektual Secara Elektronik.

“Upaya penegakan hukum Kekayaan Intelektual yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, tidak hanya oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KI, tetapi juga oleh Polri, Jaksa, serta Hakim di Pengadilan bahkan Kementerian atau Lembaga lainnya yang terkait, seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian dan Ditjen Bea Cukai”, ucap Danan Purnomo dalam sambutannya.

Lanjutnya, Danan Purnomo menyampaikan bahwa tindakan pemalsuan produk merupakan salah satu problematika yang menimbulkan ancaman serius terhadap keselamatan konsumen serta dapat merugikan ekonomi nasional termasuk pemilik merek terdaftar. (Humas DJKI, November 2017).


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Serahkan Tiga Sertifikat, Paten di Bangka Belitung Semakin Meningkat

DJKI dan Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung menyerahkan tiga sertifikat paten kepada para inventor dan perwakilan Universitas Bangka Belitung. Penyerahan ini dilaksanakan pada pembukaan POSS, 1 Juki 2024 di Pangkalpinang.

Senin, 1 Juli 2024

Perundingan ICA CEPA Masuki Putaran ke-8

Delegasi Indonesia yang diwakili Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) aktif mengikuti putaran ke-8 Perundingan Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA CEPA) di Ottawa, Kanada pada 24 s.d. 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

DJKI dan MyIPO Bahas Pendaftaran Merek dan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima kunjungan dari Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) di Kantor DJKI, Jakarta, pada hari Jumat, 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

Selengkapnya