Ditjen KI Gelar FGD Pelaku Usaha E-Commerce

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar Workshop dan Focus Group Discussion (FGD) kepada Pelaku Usaha E-Commerce dan Jasa Pengiriman Barang/ Ekspedisi di Hotel Royal Kuningan, Kamis (9/11/2017).

Dalam sambutan pembukaan, Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI), Danan Purnomo menyampaikan bahwa perkembangan teknologi informasi (TI) sebagai hasil karya intelektual  dalam masyarakat yang memainkan peran penting, tidak terkecuali dalam kegiatan perdagangan/ transaksi elektronik via dunia maya (e-commerce), e-commerce lahir sebagai perkembangan TI yang dapat mendukung peningkatan perekonomian nasional.

Sisi lain dari kemajuan perekonomian berbasis TI juga memiliki dampak negatif dalam bidang e-Commerce yaitu belum optimalnya penegakan hukum yang terkait dengan tindak kejahatan di bidang TI.

Dalam hal ini, DJKI mencoba melaksanakan kebijakan yang dapat mengantisipasi pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) di masyarakat, diantaranya:

Menjalankan kebijakan regulasi pada Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang, UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 42 Tahun 2016 tentang Pelayanan Permohonan Kekayaan Intelektual Secara Elektronik.

“Upaya penegakan hukum Kekayaan Intelektual yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, tidak hanya oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KI, tetapi juga oleh Polri, Jaksa, serta Hakim di Pengadilan bahkan Kementerian atau Lembaga lainnya yang terkait, seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian dan Ditjen Bea Cukai”, ucap Danan Purnomo dalam sambutannya.

Lanjutnya, Danan Purnomo menyampaikan bahwa tindakan pemalsuan produk merupakan salah satu problematika yang menimbulkan ancaman serius terhadap keselamatan konsumen serta dapat merugikan ekonomi nasional termasuk pemilik merek terdaftar. (Humas DJKI, November 2017).


LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan DKPTO Bahas Peningkatan Kapasitas Pemeriksa Paten dan PPNS

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar pertemuan dengan Danish Patent and Trademark Office (DKPTO) untuk membahas program peningkatan kapasitas bagi pemeriksa paten dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJKI. Program ini dijadwalkan berlangsung pada April 2025 dan akan berfokus pada teknologi kecerdasan buatan (AI) dalam berbagai bidang paten serta aspek penegakan hukum.

Rabu, 26 Februari 2025

DJKI dan DKPTO Gelar Pelatihan Pemeriksaan Merek untuk Perkuat Pelindungan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia bekerja sama dengan Danish Patent and Trademark Office (DKPTO) menggelar pelatihan bagi pemeriksa merek pada 25 s.d 27 Februari 2025 di The Westin Jakarta. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pemeriksaan merek di Indonesia dengan mengadopsi praktik terbaik dari sistem internasional.

Selasa, 25 Februari 2025

DJKI Sambut Ramadan 1446 H

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menggelar acara "munggahan" dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1446 H. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat DJKI Lt. 10 pada Selasa, 25 Februari 2025.

Selasa, 25 Februari 2025

Selengkapnya