Ditjen Kekayaan Intelektual Tindak Lanjuti Pembentukan Jafung Analis Kekayaan Intelektual

Jakarta – Sebagai tindak lanjut pembentukan jabatan fungsional (jafung) analis kekayaan intelektual, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyelenggarakan konsinyering di Hotel Pullman yang berlangsung pada tanggal 11 sampai 14 November 2021.

Jafung analis kekayaan intelektual ini nantinya akan membidangi proses penyelesaian permohonan pendaftaran kekayaan intelektual. Keberadaan jabatan fungsional ini diharapkan bisa mempercepat proses bisnis di DJKI.

Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dalam sambutannya menyatakan bahwa semakin cepatnya proses penyelesaian permohonan akan berdampak pada peningkatan jumlah permohonan, dan peningkatan jumlah permohonan akan berdampak pada meningkatnya jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). “Hal ini secara signifikan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi bangsa dan negara yang kita cintai ini,” tambah Razilu.

Fokus utama kegiatan ini adalah harmonisasi draf Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi R.I. tentang Analis Kekayaan Intelektual yang sudah disusun oleh tim kelompok kerja (pokja) dan pemangku analis kekayaan intelektual.  Harmonisasi tersebut merupakan rangkaian dari proses pembentukan jafung analis kekayaan intelektual dari mulai ekspose naskah akademik, validasi, dan evaluasi butir kegiatannya serta penghitungan angka kredit.

Kepala Bagian Kepegawaian DJKI Dian Nurfitri berharap draf tersebut dapat segera diundangkan, sehingga menjadi langkah besar untuk mencapai komitmen DJKI menuju World Class IP Office.


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Kemenkum Selesaikan 116 Ribu Permohonan KI di Triwulan I 2025

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengumumkan capaian kinerja Kementerian Hukum selama periode Januari hingga Maret 2025 dalam konferensi pers yang digelar di Kuningan, Jakarta Selatan. Menkum menegaskan bahwa kualitas pelayanan administrasi hukum dan kekayaan intelektual (KI) kini telah mencapai standar yang sangat baik, sejalan dengan upaya Indonesia untuk bergabung dengan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

Selasa, 15 April 2025

Pengukuran Maturitas KI: Langkah DJKI Perkuat Perlindungan dan Komersialisasi KI Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum memegang peran penting dalam pengelolaan Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia. Salah satu upaya dalam memperkuat sistem Kekayaan Intelektual yaitu dengan Pengukuran Maturitas Kekayaan Intelektual.

Senin, 14 April 2025

Indonesia Dorong Keseimbangan Pelindungan Hak Cipta pada Forum Internasional

Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengikuti The 46th session of the WIPO Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) yang diselenggarakan di Jenewa, Swiss pada tanggal 7 s.d. 11 April 2025. Dalam forum ini, Indonesia memberikan pernyataan sikap terhadap ketentuan mengenai Limitations and Exceptions (Pembatasan dan pengecualian Hak Cipta) untuk perpustakaan, arsip, museum dan kepentingan disabilitas.

Jumat, 11 April 2025

Selengkapnya