Ditjen Kekayaan Intelektual Bersama Yayasan Sahabat Cipta Gelar Pers Conference Produk Indikasi Geografis Tenun Ikat Sikka

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Yayasan Sahabat Cipta menggelar pers conference mengenai Tenun Ikat Sikka di Pers Room, Gedung ex-Sentra Mulya, Kamis (7/2/2019).

Pers conference ini diadakan sehubungan dengan akan diselenggarakannya acara “Tenun Ikat Sikka Auction & Marketplace 2019” pada tanggal 15-17 Februari 2019 di Atlet Century Park Hotel, Jakarta.

Tenun Ikat Sikka merupakan karya seni budaya kain tradisional Indonesia bernilai tinggi yang berasal dari wilayah kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur. Tenun Ikat Sikka merupakan salah satu indikasi geografis terdaftar dengan sertifikat ID G 000000056 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, pada tanggal 8 Maret 2017.

"Tenun Ikat Sikka menjadi tenun ikat pertama yang memperoleh pelindungan hukum kekayaan intelektual di Indonesia," ujar Direktur Merek dan Indikasi Geografis Fathlurachman.

Fathlurachman menambahkan, bahwa saat ini terdapat 74 produk Indikasi Geografis yang telah mendapat pelindungan Indikasi Geografis. Delapan produk dari luar negeri dan 66 produk dari Indonesia termasuk Tenun Ikat Sikka.

“Pemerintah daerah diharapkan untuk lebih concern untuk mendaftarkan potensi Indikasi Geografis di daerahnya untuk meningkatkan Pendapatan Asli daerah,” tuturnya.

Selain itu, Ibu Dollaris Riauaty (Waty) Suhadi, Direktur Eksekutif Sahabat Cipta menjelaskan bahwa acara “Tenun Ikat Sikka Auction & Marketplace 2019” ini bertujuan untuk promosi dan menghimpun dana guna menguatkan MPIG (Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis) Tenun Ikat Sikka agar dapat memberikan pelayanan kepada para penenun dan pelaku kreatif Tenun Ikat Sikka sehingga bisa memastikan keberlanjutan usaha, pelestarian, dan regenerasi penenun.

"MPIG menaruh perhatian yang serius terhadap permasalahan penenun yang sebagian besar sudah berusia lanjut. Jika tidak ada regenerasi, Tenun Ikat Sikka terancam punah," ucap Waty.


LIPUTAN TERKAIT

Orientasi CPNS DJKI 2024: Pondasi Birokrasi Profesional dan Berintegritas

Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, memberikan arahan dan penguatan mengenai tiga fungsi utama Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada 69 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan orientasi yang diselenggarakan di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 5 Juni 2025.

Kamis, 5 Juni 2025

DJKI Hadirkan EKII, Wadah Belajar Kekayaan Intelektual untuk Semua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperluas akses edukasi kekayaan intelektual (KI) melalui platform Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII). Inisiatif ini dirancang untuk membekali masyarakat dengan pengetahuan dan keterampilan KI yang relevan dengan kebutuhan inovasi.

Rabu, 4 Juni 2025

Persiapkan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi KI, DJKI Perkuat Kolaborasi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar rapat persiapan untuk kegiatan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) yang merupakan acara puncak perayaan Hari KI Sedunia 2025, pada Senin, 2 Juni 2025 di Ruang Rapat Dirjen KI. Rapat ini dihadiri oleh jajaran BOD DJKI, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, serta Kepala Pusat Data dan Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum. Pertemuan tersebut membahas teknis pelaksanaan, susunan acara, serta strategi komunikasi guna memastikan kegiatan yang akan diselenggarakan pada Rabu, 4 Juni 2025 berjalan lancar dan optimal dalam menyosialisasikan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual kepada masyarakat.

Senin, 2 Juni 2025

Selengkapnya