Ditjen Kekayaan Intelektual Beri Tambahan Koleksi Indikasi Geografis Asal Temanggung

Temanggung - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Freddy Harris menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis Ikan Uceng Temanggung kepada Bupati Temanggung, Muhammad Al-Khadziq di Pendopo Jenar, Gedung Sekretaris Daerah Temanggung, Kamis (15/8/2019).

Penetapan Indikasi Geografis (IG) yang dibuat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham adalah pada produk olahan Ikan Uceng. Sebab uceng hidup khas Temanggung sulit dibedakan dengan jenis ikan uceng dari daerah-daerah lain.

Olahan ikan yang memiliki nama latin Nemacheilus fasciatus ini terdaftar di DJKI dengan nomor ID G 000000073. Ciri khas ikan uceng Temanggung dikenali dari cita rasanya gurih, setelah ikan tersebut dibumbui dan dimasak.

Sebelumnya Kabupaten Temanggung telah memiliki tiga produk IG terdaftar yaitu, Tembakau Srinthil Temanggung, Kopi Arabika Java Sindoro Sumbing, dan Kopi Robusta Temanggung. Dengan terdaftarnya produk IG ikan uceng ini, maka Kabupaten Temanggung memiliki empat produk bersertifikasi indikasi geografis.

Freddy Harris mengatakan pelindungan dan pengembangan produk berbasis IG  dapat mengembangkan daya saing dan manfaat bagi produsen, serta membangun masyarakat daerah dan mendorong kegiatan perekonomian daerah yang berujung pada penguatan pertumbuhan ekonomi nasional.

“Pemanfaatan dan pengelolaan suatu produk yang berbasis potensi geografis Indonesia perlu didorong agar mampu bersaing di pasar global,” ujar Freddy saat memberi sambutan.

Menurut Freddy, produk indikasi geografis yang telah terdaftar ini akan meningkat daya jualnya apabila, produk tersebut dikemas dengan menarik dan dipasarkan secara baik. Karena kekayaan intelektual itu, berarti berbicara tentang nilai ekonomi.

“Bayangkan ikan uceng masih di packaging sederhana, yang harga perkotaknya 30.000, kalau nanti kotaknya bagus kan bisa jadi 500.000. Nanti kalo packaging nya bagus yang belikan orang Jakarta atau orang luar semarang karena nilainya istimewa,” tuturnya.

Di tempat yang sama, Bupati Temanggung, Muhammad Al-Khadziq berharap dengan tersertifikasinya produk olahan ikan uceng ini dapat menjamin kualitas produk tersebut dan mendapat kepercayaan masyarakat.

“Indikasi Geografis tersebut diharapkan dapat menjamin kualitas produk ikan uceng Temanggung sebagai produk asli Temanggung, sehingga memberikan kepercayaan konsumen dan memperkuat reputasi ikan uceng asli Temanggung,” ujar Muhammad Al-Khadziq.

Ia juga menyampaikan guna mendukung ketersedian ikan uceng yang menjadi bahan baku pengolahan ikan uceng goreng tersebut, Pemerintah Kabupaten Temanggung melakukan program pelestarian populasi ikan uceng sejak tahun 2015 lalu.

Penulis: DAW
Editor: KAD


LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya