Diskusi Indonesia dan Jepang Tentang Pelindungan IG

Tokyo - Pada rangkaian kegiatan patok banding (benchmarking) dengan negara Jepang mengenai pelindungan indikasi geografis (IG), Delegasi Indonesia yang diwakili Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melakukan diskusi lanjutan mengenai substansi pelindungan IG di masing-masing negara di kantor Ministry of Agriculture, Forestry and Fisheries (MAFF), Tokyo, Jepang pada Senin 20, November 2023.

"Pertemuan ini banyak membahas antara lain mengenai penegakan hukum, pengaturan undang-undang di masing-masing negara, serta pengalaman tentang tindak lanjut pasca terdapat laporan penyalahgunaan IG," tutur Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua.

Kurniaman mengatakan, dari pembahasan tersebut dapat disimpulkan bahwa antara Indonesia dan Jepang memiliki kemiripan terkait dengan tantangan yang dihadapi dalam pengembangan IG di negara masing-masing.

"Indonesia dan Jepang memiliki kesamaan dalam menghadapi tantangan pengembangan IG, tetapi ada beberapa perbedaan, salah satunya dari 123 IG yang telah di daftar di Jepang belum ada produk kerajinan yang terlindungi, sebaliknya Indonesia telah mendaftar sebanyak 18 produk kerajinan dalam sistem IG Indonesia," lanjutnya.

 

Selain itu, di negara Jepang ternyata lumayan banyak ditemukan pelanggaran tentang IG. Laporan dari masyarakat tentang pelanggaran tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pengecekan ke tempat kejadian perkara (TKP) oleh pihak yang berwenang/Kantor Wilayah MAFF setempat. 

“Hingga saat ini batasan penindakan terhadap pelanggar lebih ke sanksi administrasi dan apabila memang kasusnya berat dan berulang, pihak berwenang akan mempublikasikannya sehingga akan mendapatkan sanksi sosial dari masyarakat,” ujar Direktur IG, Divisi Kekayaan Intelektual MAFF Higuma Koutarou.

Berdasarkan diskusi tersebut, Kurniaman menegaskan bahwa dalam melakukan pengembangan dan pelindungan IG Indonesia dibutuhkan kerja sama antar setiap pemangku kepentingan, yaitu peran pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham di daerah.

Untuk itu pada kesempatan ini, perwakilan dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Kanwil Sulawesi Selatan turut hadir untuk mendapatkan pengalaman dan informasi mengenai IG dari Pemerintah Jepang.

"Peran pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkumham sangat besar dalam mendorong potensi IG di daerah karena mereka yang bersinggungan langsung dan mengerti peta potensi IG di wilayah setempat. Untuk itu, pengembangan IG menjadi tugas bersama antara Pemerintah Pusat, Daerah, dan Kanwil," pungkasnya.



LIPUTAN TERKAIT

Perundingan ICA CEPA Masuki Putaran ke-8

Delegasi Indonesia yang diwakili Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) aktif mengikuti putaran ke-8 Perundingan Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA CEPA) di Ottawa, Kanada pada 24 s.d. 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

DJKI dan MyIPO Bahas Pendaftaran Merek dan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima kunjungan dari Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) di Kantor DJKI, Jakarta, pada hari Jumat, 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

Kendala Drafting Paten di Lingkungan Kampus NTB

Ishak, Operator Sentra Kekayaan Intelektual Universitas Negeri Mataram, menceritakan banyaknya potensi penemuan yang bisa dipatenkan di lingkungan kampusnya. Kendati demikian, tidak semua inventor mampu membuat drafting paten yang baik sehingga penemuannya bisa dipatenkan.

Jumat, 28 Juni 2024

Selengkapnya