Dirjen KI Tekankan Urgensi Pelindungan Kekayaan Intelektual dalam Era Digital

Jakarta — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menekankan urgensi pelindungan kekayaan intelektual (KI) sebagai fondasi utama dalam mendorong inovasi dan pertumbuhan ekonomi digital nasional. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu sebagai narasumber dalam seminar nasional bertema Pelindungan Hak Kekayaan Intelektual dalam Era Digital: Tantangan dan Solusi yang digelar oleh Mahasiswa Magister Kenotariatan Universitas Pelita Harapan pada 24 Mei 2025 di Hotel Des Indes, Jakarta.

“Pelindungan KI memberikan insentif ekonomi bagi pencipta dan inventor untuk terus berinovasi. Tanpa pelindungan, nilai ekonomi karya dan invensi mudah tergerus pembajakan,” ujar Razilu. Ia menekankan bahwa perubahan teknologi telah menciptakan tantangan baru, seperti pembajakan film di situs ilegal, plagiarisme oleh Artificial Inteligece (AI), hingga penyalahgunaan merek di platform digital.

Menurut Razilu, “Era digital memudahkan duplikasi ilegal hanya dalam hitungan detik. Kita menghadapi pelanggaran global yang terjadi secara otomatis, seperti copy-paste yang bisa tersebar luas dalam waktu sangat singkat.” Oleh karena itu, pelindungan KI yang kuat menjadi kebutuhan mendesak dalam membangun ekosistem digital yang sehat.

Selain itu, DJKI juga menyoroti pentingnya pemanfaatan teknologi untuk memperkuat sistem pelindungan KI. “Penegakan hukum kini tidak lagi hanya melalui gugatan, tetapi juga melalui enforcement algoritmik seperti YouTube Content ID dan sistem pemindaian konten otomatis,” jelasnya.

Sebagai solusi, DJKI telah mengembangkan berbagai layanan dan inisiatif seperti Digital Rights Management (DRM), blockchain untuk sertifikasi kepemilikan, watermarking dinamis, serta AI detection tools. Di sisi regulasi, DJKI mendorong pembaruan UU KI nasional dan kerja sama lintas negara untuk menanggulangi pelanggaran digital.

Dalam konteks edukasi publik, DJKI mengapresiasi pelibatan mahasiswa dan akademisi dalam kampanye kesadaran KI. “Diseminasi informasi melalui kampus, webinar, hingga media sosial sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat,” kata Razilu.

Sebagai penutup, Razilu menegaskan kembali pentingnya kesadaran atas pelindungan KI. “Jika ingin ekonomi digital Indonesia tumbuh kuat, maka pelindungan KI harus menjadi pondasinya. Kami mengajak semua pihak untuk sadar, peduli, dan aktif melindungi kekayaan intelektualnya melalui pendaftaran dan edukasi yang berkelanjutan,” pungkasnya. (yun/daw)

 



LIPUTAN TERKAIT

Sidang Terbuka KBP: Dua Permohonan Banding Paten Diterima

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Toray Industries,Inc. dan Monsanto Technology LLC. di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 22 Mei 2025.

Kamis, 22 Mei 2025

Industri Fashion Tumbuh Dinamis, DJKI Dorong Pelindungan Desain Industri

Pertumbuhan industri mode Indonesia bergerak ke arah yang lebih baik dan dinamis terbukti dengan banyaknya desainer yang berpartisipasi pada pekan mode dunia, baik dalam bentuk peragaan busana atau pameran. Hal ini disampaikan Fashion Desainer Lenny Agustin dalam Live Instagram Webinar OKE KI yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 21 Mei 2025.

Rabu, 21 Mei 2025

DJKI Tegaskan Pentingnya Publikasi Paten

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperkuat transparansi dalam proses pemberian paten melalui mekanisme publikasi A. Publikasi tersebut wajib dilakukan paling lambat enam bulan sejak tanggal penerimaan permohonan paten, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Senin, 19 Mei 2025

Selengkapnya