Dirjen KI: Setiap Pegawai Harus menerapkan Protokol Kesehatan Dalam Beradaptasi Dengan Kebiasaan Baru

Masa pandemi Covid-19 masih berlangsung hingga saat ini, sampai ditemukannya vaksin untuk virus tersebut. New Normal merupakan salah satu cara untuk beradaptasi dengan kebiasaan atau perilaku baru dalam menjalankan aktivitas keseharian. Hal ini juga yang akan diterapkan di lingkungan kerja Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris menyampaikan bahwa dalam menjalankan aktivitas, setiap pegawai harus menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. “Jadi nanti kita akan menjalakan protokol kesehatan dengan cuci tangan, penggunaan masker, lalu mencuci muka, jaga jarak, dan memperhatikan lingkungan supaya tetap bersih,” ujar Freddy Harris saat memberi arahan terkait penerapan kebiasaan baru di lingkungan DJKI melalui video conference, Selasa (23/6/2020).

Dalam penerapan kebiasaan baru ini, DJKI juga membentuk tim Satgas Covid-19 yang akan mengatur pola kerja pegawainya. Diantaranya, melarang pegawai DJKI yang berusia di atas 50 tahun untuk pekerja di kantor, sedangkan pegawai di bawah usia 45 tahun bekerja di kantor dengan sistem pembagian jadwal masuk, dan DJKI akan melakukan pemantauan kesehatan secara proaktif.

Di kesempatan yang sama, Dirjen KI juga mengapresiasi pegawai DJKI yang membangun inovasi loket virtual (Lokvit) sebagai solusi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di tengah pandemi melanda.

“Temen-temen berinisiatif melakukan inovasi dengan nama Lokvit (loket virtual 2020). Jadi sekali lagi ini inovasi dari Ditjen KI, sementara orang lain tutup, kita dengan loket virtual akhirnya para pemohon paten (pemohon hak kekayaan intelektual) tertolong. Dan ketika Lokvit itu diadakan ternyata permohonan KI naik dan pendapatan negara turut meningkat,” ungkap Freddy Harris.

Penulis: KAD
Editor: AMH


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

DJKI Kemenkum Selesaikan 116 Ribu Permohonan KI di Triwulan I 2025

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengumumkan capaian kinerja Kementerian Hukum selama periode Januari hingga Maret 2025 dalam konferensi pers yang digelar di Kuningan, Jakarta Selatan. Menkum menegaskan bahwa kualitas pelayanan administrasi hukum dan kekayaan intelektual (KI) kini telah mencapai standar yang sangat baik, sejalan dengan upaya Indonesia untuk bergabung dengan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

Selasa, 15 April 2025

Pengukuran Maturitas KI: Langkah DJKI Perkuat Perlindungan dan Komersialisasi KI Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum memegang peran penting dalam pengelolaan Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia. Salah satu upaya dalam memperkuat sistem Kekayaan Intelektual yaitu dengan Pengukuran Maturitas Kekayaan Intelektual.

Senin, 14 April 2025

Selengkapnya