Dirjen KI: Perpres 77 Tahun 2020 menyatakan Pemegang Paten Tetap Memiliki Hak Eksklusif

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris mewakili Menteri Hukum dan HAM melakukan pertemuan virtual dengan American Chamber of Commerce in Indonesia (AmCham Indonesia) guna membahas terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah yang telah ditetapkan pada 7 Juli 2020 lalu oleh Presiden Joko Widodo.

Dalam Perpres tersebut, disebutkan bahwa Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Menurut Pasal 2 Perpres tersebut, Pemerintah dapat melaksanakan sendiri Paten di Indonesia berdasarkan pertimbangan yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara dan kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat.

“Paten yang mengganggu atau bertentangan dengan kepentingan pertahanan dan keamanan negara hanya dapat dilaksanakan oleh Pemerintah,” bunyi Pasal 3 Perpers Nomor 77 Tahun 2020.

Sedangkan, dalam hal Pemerintah tidak dapat melaksanakan sendiri Paten di Indonesia, sebagaimana dimaksud Perpres tersebut, Pemerintah dapat menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan Paten, dengan kewajiban memenuhi persyaratan yaitu, 1. memiliki fasilitas dan mampu melaksanakan Paten; 2. tidak mengalihkan pelaksanaan Paten dimaksud kepada pihak lain; dan 3. memiliki cara produksi yang baik, peredaran, dan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan hal tersebut, Dirjen KI Freddy Harris berpendapat Perpres 77 Tahun 2020 ini menyatakan bahwa pemegang paten tetap memiliki hak ekslusif.“Jadi sebetulnya itu copy dari UU Paten, karena sebetulnya Perpres 77 Tahun 2020 ini hanya mau bercerita tentang prosedurnya saja,” ucap Freddy kepada delegasi Amcham Indonesia, Jumat (18/9/2020).

Menurut Freddy, pelaksanaan paten oleh pemerintah itu berbeda dengan lisensi wajib. Kalau lisensi wajib, pemegang paten punya hak untuk melakukan gugatan terhadap keseluruhan aspek. Artinya bukan hanya sekedar masalah royalti yang harus dibayarkan, tetapi juga mengenai diterima atau tidaknya suatu lisensi wajib untuk bisa diajukan gugatan atau penolakan.

“Kalau dalam pelaksanaan paten oleh pemerintah, karena ini sifatnya emergency situation maka ada mekanisme yang diperbolehkan atau dimungkinkan oleh TRIPS Agreement adalah hanya untuk masalah remunerasinya saja,” ungkap Freddy.

Kemudian, Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasi Dagang, Dede Mia Yusanti menambahkan apabila melihat pada pasal 31 TRIPS Agreement, memang disebutkan bahwa dimungkinkan adanya kemungkinan gugatan atau penolakan tidak bisa menerima lisensi wajib.

“Tetapi kalau di pasal 44 TRIPS -nya itu ada disebutkan bahwa untuk Goverment Used, negara boleh menerapkan hanya untuk remunerasinya saja yang bisa digugat, karena situasinya yang emergency,” pungkas Dede Mia.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

DJKI Kemenkum Selesaikan 116 Ribu Permohonan KI di Triwulan I 2025

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengumumkan capaian kinerja Kementerian Hukum selama periode Januari hingga Maret 2025 dalam konferensi pers yang digelar di Kuningan, Jakarta Selatan. Menkum menegaskan bahwa kualitas pelayanan administrasi hukum dan kekayaan intelektual (KI) kini telah mencapai standar yang sangat baik, sejalan dengan upaya Indonesia untuk bergabung dengan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

Selasa, 15 April 2025

Pengukuran Maturitas KI: Langkah DJKI Perkuat Perlindungan dan Komersialisasi KI Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum memegang peran penting dalam pengelolaan Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia. Salah satu upaya dalam memperkuat sistem Kekayaan Intelektual yaitu dengan Pengukuran Maturitas Kekayaan Intelektual.

Senin, 14 April 2025

Selengkapnya