Dirjen KI: Para Ahli Hukum Perlu Membahas Hukum Mengenai Pelindungan Hak Cipta Artificial Intelligence

Jakarta - Teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) mulai banyak digunakan oleh masyarakat khususnya dalam dunia industri. Misalnya dalam industri otomotif, perusahaan otomotif menggunakan AI dalam pembuatan mobil untuk meningkatkan produktivitas dan menghasilkan produk yang kompetitif.

Pemanfaatan AI juga telah merambah industri kreatif seperti dalam menciptakan musik dan lagu serta membuat karya seni lukis.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris mengatakan bahwa AI sudah hadir di tengah-tengah kita. Ia mencontohkan sebuah program komputer dapat membuat sebuah lukisan Edward Bellamy.

“Disitu dikatakan dari sesuatu yang dulunya mitos, tapi sekarang udah bisa lihat, bahwa AI sudah bisa melukis dan lukisan harganya kalau tidak salah empat setengah miliar dan hasil karyanya bagus,” ujar Freddy Harris dalam webinar dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) bertajuk Bagaimana Artificial Intelligence Mempengaruhi Sistem Hak Cipta, Selasa (30/6/2020).

Namun, kemudahan dalam pemanfaatan AI pada industri kreatif nyatanya dapat menimbulkan persoalan hukum dalam pelindungan hak cipta. Hal ini didasari atas adanya ancaman bagi para pelaku ekonomi kreatif dari sisi orisinalitas dan hak cipta atas kemajuan teknologi tersebut, dimana aturan hukum yang mengatur mengenai pelindungan hak cipta yang dibuat oleh AI belum ada.

Karenanya, perlu ada antisipasi bersama dari seluruh pemangku kepentingan ekonomi kreatif untuk dapat mendorong hadirnya produk hukum yang dapat melindungi para pelaku ekonomi kreatif ke depannya.

Menurut Freddy, untuk mengantisipasi hal tersebut perlu mengumpulkan ahli hukum yang ada di Indonesia untuk mendiskusikan pembuatan konsep hukumnya.

“Kita diskusikan, harus sebenarnya ahli hukum perdata kumpul, ahli hukum benda kumpul, ahli hukum orang kumpul, polisi kumpul, jaksa kumpul, hakim kumpul, kita buat kaya yang dilakukan oleh Amerika dalam menentukan yang namanya konsep hukum memorandum of understanding. Itu para ahli kumpul lalu diterapkan,” Freddy menjelaskan.

Sedangkan, Staf Ahli Menteri Bidang Reformasi dan Regulasi Kemenparekraf, Ari Juliano Gema menilai perlu aturan jelas mengenai keterlibatan seseorang yang memakai aplikasi AI untuk menghasilkan sebuah karya dalam merancang, membuat, memimpin dan mengawasi, pembuatan karya tersebut sehingga dapat dikategorikan sebagai pencipta karya menurut Undang Undang Hak Cipta.

“Masalahnya ketika AI itu yang mengandung “DNA” dari karya orang lain digunakan oleh orang yang tidak berhak, dalam hal ini bukan pencipta dan bukan pemegang hak cipta, tentu akan bermasalah ketika dia menghasilkan sebuah karya,” ujar Ari.

Ia juga menghimbau kepada asosiasi atau organisasi pelaku ekonomi kreatif perlu membuat panduan mengenai batasan kemiripan substansial atas suatu karya di bidangnya masing-masing. Sehingga dapat mengantisipasi karya yang dibuat aplikasi AI dengan sumber inspirasi dari karya-karya yang sudah ada. Sehingga hasil pemanfaatan AI pada industri kreatif tersebut dapat diklasifikasi saat melanggar hak cipta atau tidak.

Penulis: DAW
Editor: KAD


LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya