Dirjen KI: Para Ahli Hukum Perlu Membahas Hukum Mengenai Pelindungan Hak Cipta Artificial Intelligence

Jakarta - Teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) mulai banyak digunakan oleh masyarakat khususnya dalam dunia industri. Misalnya dalam industri otomotif, perusahaan otomotif menggunakan AI dalam pembuatan mobil untuk meningkatkan produktivitas dan menghasilkan produk yang kompetitif.

Pemanfaatan AI juga telah merambah industri kreatif seperti dalam menciptakan musik dan lagu serta membuat karya seni lukis.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris mengatakan bahwa AI sudah hadir di tengah-tengah kita. Ia mencontohkan sebuah program komputer dapat membuat sebuah lukisan Edward Bellamy.

“Disitu dikatakan dari sesuatu yang dulunya mitos, tapi sekarang udah bisa lihat, bahwa AI sudah bisa melukis dan lukisan harganya kalau tidak salah empat setengah miliar dan hasil karyanya bagus,” ujar Freddy Harris dalam webinar dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) bertajuk Bagaimana Artificial Intelligence Mempengaruhi Sistem Hak Cipta, Selasa (30/6/2020).

Namun, kemudahan dalam pemanfaatan AI pada industri kreatif nyatanya dapat menimbulkan persoalan hukum dalam pelindungan hak cipta. Hal ini didasari atas adanya ancaman bagi para pelaku ekonomi kreatif dari sisi orisinalitas dan hak cipta atas kemajuan teknologi tersebut, dimana aturan hukum yang mengatur mengenai pelindungan hak cipta yang dibuat oleh AI belum ada.

Karenanya, perlu ada antisipasi bersama dari seluruh pemangku kepentingan ekonomi kreatif untuk dapat mendorong hadirnya produk hukum yang dapat melindungi para pelaku ekonomi kreatif ke depannya.

Menurut Freddy, untuk mengantisipasi hal tersebut perlu mengumpulkan ahli hukum yang ada di Indonesia untuk mendiskusikan pembuatan konsep hukumnya.

“Kita diskusikan, harus sebenarnya ahli hukum perdata kumpul, ahli hukum benda kumpul, ahli hukum orang kumpul, polisi kumpul, jaksa kumpul, hakim kumpul, kita buat kaya yang dilakukan oleh Amerika dalam menentukan yang namanya konsep hukum memorandum of understanding. Itu para ahli kumpul lalu diterapkan,” Freddy menjelaskan.

Sedangkan, Staf Ahli Menteri Bidang Reformasi dan Regulasi Kemenparekraf, Ari Juliano Gema menilai perlu aturan jelas mengenai keterlibatan seseorang yang memakai aplikasi AI untuk menghasilkan sebuah karya dalam merancang, membuat, memimpin dan mengawasi, pembuatan karya tersebut sehingga dapat dikategorikan sebagai pencipta karya menurut Undang Undang Hak Cipta.

“Masalahnya ketika AI itu yang mengandung “DNA” dari karya orang lain digunakan oleh orang yang tidak berhak, dalam hal ini bukan pencipta dan bukan pemegang hak cipta, tentu akan bermasalah ketika dia menghasilkan sebuah karya,” ujar Ari.

Ia juga menghimbau kepada asosiasi atau organisasi pelaku ekonomi kreatif perlu membuat panduan mengenai batasan kemiripan substansial atas suatu karya di bidangnya masing-masing. Sehingga dapat mengantisipasi karya yang dibuat aplikasi AI dengan sumber inspirasi dari karya-karya yang sudah ada. Sehingga hasil pemanfaatan AI pada industri kreatif tersebut dapat diklasifikasi saat melanggar hak cipta atau tidak.

Penulis: DAW
Editor: KAD


LIPUTAN TERKAIT

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

DJKI Kemenkum Selesaikan 116 Ribu Permohonan KI di Triwulan I 2025

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengumumkan capaian kinerja Kementerian Hukum selama periode Januari hingga Maret 2025 dalam konferensi pers yang digelar di Kuningan, Jakarta Selatan. Menkum menegaskan bahwa kualitas pelayanan administrasi hukum dan kekayaan intelektual (KI) kini telah mencapai standar yang sangat baik, sejalan dengan upaya Indonesia untuk bergabung dengan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

Selasa, 15 April 2025

Pengukuran Maturitas KI: Langkah DJKI Perkuat Perlindungan dan Komersialisasi KI Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum memegang peran penting dalam pengelolaan Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia. Salah satu upaya dalam memperkuat sistem Kekayaan Intelektual yaitu dengan Pengukuran Maturitas Kekayaan Intelektual.

Senin, 14 April 2025

Selengkapnya