Dirjen KI Minta Transparansi LMK Dalam Pendistribusian Royalti

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI), Freddy Harris menegaskan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Hak Cipta Lagu dan/atau Musik hanya diberlakukan bagi kegiatan komersil saja.

“Kalau anda tidak mengkomersialisasikan penggunaan lagu atau musik, ya sudah tenang saja. Tapi kalau anda melakukannya dalam rangka komersial, ya itu tentunya kena (penarikan royalti),” kata Freddy Harris dalam diskusi di channel Youtube Forum Merdeka Barat (FMB) 9 Edisi Senin, (21/6/2021).

Menurutnya, beleid ini mempertegas pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik tentang bentuk penggunaan layanan publik bersifat komersial dalam bentuk analog dan digital.

Tentunya Freddy meminta pengelolaan royalti dilakukan secara transparan. Mulai dari penarikan royalti yang dilakukan oleh LMKN kepada pengguna hingga pendistribusian royalti yang dilakukan LMK kepada pencipta dan pemilik hak terkait.

“Sampai hari ini, saya sudah mengeluarkan surat, mohon kepada para LMK tolong audit (pendistribusian royalti) karena itu amanat undang-undang. Anda harus di audit oleh akuntan publik dan itu harus auditable laporan keuangannya,” ungkap Freddy.

Ia melanjutkan, “Saya mau uangnya dikasih kesiapa, berapa jumlahnya, anda terima berapa, karena undang-undang bilang, anda hanya boleh menggunakan maksimum 20% dan 80% -nya anda harus distribusikan kepada para anggota.”

Musisi sekaligus pencipta lagu Pongki Barata mengatakan bahwa ada hal krusial dalam PP Nomor 56 Tahun 2021 ini, yaitu pengimplementasian pembangunan pusat data musik dan lagu.

“Ada satu hal yang paling penting dalam waktu dekat atau secepatnya, yaitu pusat data lagu. Harus ada pusat data lagu, yang bisa menjelaskan kepada masyarakat terutama pengguna,” ujar Pongki.

Menurutnya, ketika seorang pencipta lagu dan musik bergabung kesatu wadah LMK, di mana setiap LMK tersebut memiliki database tersendiri yang berisikan infomasi para anggotanya, kemudian mereka akan mendapatkan royaltinya berdasarkan database tersebut.

“Masalahnya, pusat data inikan masih terpisah-pisah diberbagai tempat, belum tersentralisir, apabila pusat data ini berjalan maka sebagian besar dari permasalahan royalti musik dan lagu bisa akan selesai dengan mudah.


LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya