Dirjen KI Minta Transparansi LMK Dalam Pendistribusian Royalti

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI), Freddy Harris menegaskan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Hak Cipta Lagu dan/atau Musik hanya diberlakukan bagi kegiatan komersil saja.

“Kalau anda tidak mengkomersialisasikan penggunaan lagu atau musik, ya sudah tenang saja. Tapi kalau anda melakukannya dalam rangka komersial, ya itu tentunya kena (penarikan royalti),” kata Freddy Harris dalam diskusi di channel Youtube Forum Merdeka Barat (FMB) 9 Edisi Senin, (21/6/2021).

Menurutnya, beleid ini mempertegas pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik tentang bentuk penggunaan layanan publik bersifat komersial dalam bentuk analog dan digital.

Tentunya Freddy meminta pengelolaan royalti dilakukan secara transparan. Mulai dari penarikan royalti yang dilakukan oleh LMKN kepada pengguna hingga pendistribusian royalti yang dilakukan LMK kepada pencipta dan pemilik hak terkait.

“Sampai hari ini, saya sudah mengeluarkan surat, mohon kepada para LMK tolong audit (pendistribusian royalti) karena itu amanat undang-undang. Anda harus di audit oleh akuntan publik dan itu harus auditable laporan keuangannya,” ungkap Freddy.

Ia melanjutkan, “Saya mau uangnya dikasih kesiapa, berapa jumlahnya, anda terima berapa, karena undang-undang bilang, anda hanya boleh menggunakan maksimum 20% dan 80% -nya anda harus distribusikan kepada para anggota.”

Musisi sekaligus pencipta lagu Pongki Barata mengatakan bahwa ada hal krusial dalam PP Nomor 56 Tahun 2021 ini, yaitu pengimplementasian pembangunan pusat data musik dan lagu.

“Ada satu hal yang paling penting dalam waktu dekat atau secepatnya, yaitu pusat data lagu. Harus ada pusat data lagu, yang bisa menjelaskan kepada masyarakat terutama pengguna,” ujar Pongki.

Menurutnya, ketika seorang pencipta lagu dan musik bergabung kesatu wadah LMK, di mana setiap LMK tersebut memiliki database tersendiri yang berisikan infomasi para anggotanya, kemudian mereka akan mendapatkan royaltinya berdasarkan database tersebut.

“Masalahnya, pusat data inikan masih terpisah-pisah diberbagai tempat, belum tersentralisir, apabila pusat data ini berjalan maka sebagian besar dari permasalahan royalti musik dan lagu bisa akan selesai dengan mudah.


LIPUTAN TERKAIT

Perundingan ICA CEPA Masuki Putaran ke-8

Delegasi Indonesia yang diwakili Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) aktif mengikuti putaran ke-8 Perundingan Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA CEPA) di Ottawa, Kanada pada 24 s.d. 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

DJKI dan MyIPO Bahas Pendaftaran Merek dan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima kunjungan dari Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) di Kantor DJKI, Jakarta, pada hari Jumat, 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

Kendala Drafting Paten di Lingkungan Kampus NTB

Ishak, Operator Sentra Kekayaan Intelektual Universitas Negeri Mataram, menceritakan banyaknya potensi penemuan yang bisa dipatenkan di lingkungan kampusnya. Kendati demikian, tidak semua inventor mampu membuat drafting paten yang baik sehingga penemuannya bisa dipatenkan.

Jumat, 28 Juni 2024

Selengkapnya