Jakarta
– Direktur
Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris mengatakan Direktorat
Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berkomitmen memberi
pelayanan prima kepada masyarakat dengan memastikan terbebas dari praktik
pungli, gratifikasi dan korupsi. Hal
tersebut disampaikan Freddy Harris pada acara Sosialisasi Pengendalian
Gratifikasi dan Penguatan Budaya Anti Korupsi yang diikuti oleh seluruh pegawai di lingkungan DJKI yang disiarkan melalui
aplikasi Zoom di Aula Oemar Seno Adjie pada Selasa,
(22/12/2020).
Menurut Freddy, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang
harus diberantas. Tanpa membangun sumber daya manusia yang baik dan
berintegritas, mustahil pemberantasan korupsi dapat berjalan dengan maksimal.
”Pungli habisi,
karena pungli ini menyebabkan administrasi bermasalah. Pentingnya kejujuran
dalam bekerja,” ungkap Freddy Harris.
Kerja keras DJKI
dalam meminimalisir pungli pada pelayanan publiknya mendapat apresiasi dari
Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. DJKI berhasil mendapatkan
predikat Wilayah Bebas dari Korupsi pada 21 Desember 2020.
Dalam kesempatan ini
turut hadir sebagai pembicara Staf Ahli bidang Ekonomi Kemenkumham
RI Razilu,
Inspektur Wilayah V Kemenkumham RI Budi dan Praktisi Anti KorupsiPauline Arifin.
Pada
acara ini DJKI juga menyerahkan sertifikat merek OPINI kepada Kepala Badan
Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami.