Dirjen KI: Jangan Sebarkan Hoaks di Tengah Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Corona

Jakarta - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Freddy Harris menyampaikan arahan terkait upaya pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19) di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada Senin (16/3). Freddy mengatakan bahwa setiap pegawai DJKI dilarang untuk ikut menyebarkan kabar yang belum jelas kebenarannya karena dapat menimbulkan panik di tengah masyarakat.

“Saya minta semua pegawai jangan ikut-ikutan menyebar hoaks. Siapa yang menyebarkan akan langsung saya tindak,” ujar Freddy di Aula Oemar Seno Adji.

Selain itu, Dirjen KI juga melarang pegawai yang sakit untuk masuk kantor. Dia meminta pegawai yang merasa tidak sehat untuk memanfaatkan waktu ini menyembuhkan diri di rumah. Hal ini juga dilakukan untuk menghindari penyebaran penyakit. 

“Yang merasa sakit, jangan masuk ke kantor. Silakan langsung hubungi Kabag Kepegawaian dan sampaikan alasan sakitnya. Kita honor sistem saja, kepercayaan atas kehormatan pribadi. Nanti tidak dipotong, tapi jangan Anda bilang sakit lalu ketemu di mal. Nanti akan saya tindak keras karena Anda sudah merusak sistem. Yang merasa sakit dilarang masuk kantor. Istirahat di rumah, banyak minum air dan juga jaga kesehatan,” lanjutnya.

Selanjutnya, Dirjen KI juga menyampaikan bahwa pegawai tidak melakukan perjalanan dinas luar negeri maupun dalam negeri. Pegawai juga diminta mengurangi kegiatan yang melibatkan banyak orang, baik di luar maupun di dalam kantor selama 30 hari ke depan.

Pegawai juga tidak diperkenankan membawa anak-anak di lingkungan kantor. Setiap pegawai diminta untuk senantiasa menjaga kebersihan dan kedisiplinan dalam bekerja. 

“Bagi petugas pelayanan publik, dalam hal ini petugas loket disarankan untuk menggunakan masker sebagai antisipasi penyebaran virus. Layanan informasi melalui customer service dialihkan ke call center 152, untuk mengurangi interaksi langsung dengan petugas layanan,” imbuhnya.

Sebagai catatan, sebanyak 117 kasus virus Covid-19 terjadi di Indonesia per 15 Maret 2020. Delapan orang dinyatakan sembuh dan lima lainnya meninggal dunia. Pemerintah saat ini menyatakan bahwa kesehatan adalah prioritas utama.

Penulis: KAD
Editor: AMH


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Sidang Terbuka Komisi Banding Paten RI: Penolakan Dua Permohonan Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka dengan pemohon banding paten dari PT. Global Niaga Internusa dan Shanghai Asclepius Meditec Co., Ltd. di kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Kamis, 18 Juli 2024.

Kamis, 18 Juli 2024

DJKI Ikut Rekonsiliasi Laporan Keuangan dan BMN Kemenkumham Semester I

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) ikut serta dalam Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data Laporan Keuangan dan Laporan Barang Milik Negara (BMN) Semester I Tahun 2024. Kegiatan diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada 15 – 18 Juli 2024 bertempat di Hotel Shangri-La Jakarta.

Senin, 15 Juli 2024

Tumbuhkan Pemahaman KI di Perguruan Tinggi, DJKI Beri Edukasi Drafting Paten Seri Kedua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM melanjutkan Edukasi Paten Drafting Seri Kedua sebagai langkah strategis untuk meningkatkan jumlah permohonan paten di perguruan tinggi Indonesia. Kegiatan yang berlangsung pada 15 hingga 19 Juli 2024 di Gedung DJKI Lt. 8 ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada para inventor tentang pentingnya pelindungan paten.

Senin, 15 Juli 2024

Selengkapnya