Dirjen KI Freddy Harris Sampaikan Poin Penting yang Disempurnakan dalam Permenkumham tentang Penarikan Royalti

Jakarta - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) senantiasa berkomitmen untuk melindungi hak ekonomi bagi pencipta, pemegang dan pemilik hak terkait.

Oleh sebab itu, DJKI menyelenggarakan kegiatan Pembahasan Revisi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) No. 20 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) No 56 Tahun 2021 yang dimulai pada tanggal 29 September sampai dengan 1 Oktober 2021.

Dalam arahannya di hari kedua, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Freddy Harris mengatakan penyempurnaan Permenkumham No. 20 Tahun 2021 ini harus diatur lebih spesifik antara hak cipta dan hak terkait.

“UU ini harus dibedakan antara permen hak cipta dan hak terkait, yang namanya hak cipta adalah orang yang membuat sebuah lagu dan dia menulis, bisa dia nyanyikan bisa tidak. Kalau hak terkait dia bukan penulis lagu, tapi dia menyanyi, membawakan lagu di TV. Environment-nya beda,” tutur Freddy.

Freddy juga menyebutkan beberapa poin penting lainnya yang harus diperhatikan untuk dicantumkan pada revisi Permenkumham No. 20 Tahun 2021 ini, yaitu bahwa di dalam Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) harus mewakili Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Hak Cipta dan LMK Hak Terkait, serta perwakilan dari pemerintah. Transparansi keuangan, komunikasi dan laporan kepada publik di tingkat LMKN dan LMK juga dijadikan salah satu ujung dari Permenkumham ini nantinya.

Selain itu, Freddy juga menyampaikan rencana kerja sama dengan Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika (Ditjen APTIKA), Kementerian Komunikasi dan Informatika, untuk membuat Non-Fungible Token (NFT) yang berfungsi untuk meminimalisir duplikasi data ciptaan. Freddy juga mengharapkan adanya Clearing House, sebuah alat penghitung otomatis di setiap tempat umum yang dapat mengetahui secara singkat besaran royalti yang harus dibayarkan terhadap setiap lagu yang terputar. 

Bisnis dari copyright ini memang sangat unik dan spesifik. Jadi saya minta di permen ini clear nanti, sehingga tim LMKN tidak ada yang bertanya-tanya lagi, filosofinya harus clear," tutup Freddy.


LIPUTAN TERKAIT

Persiapkan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi KI, DJKI Perkuat Kolaborasi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar rapat persiapan untuk kegiatan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) yang merupakan acara puncak perayaan Hari KI Sedunia 2025, pada Senin, 2 Juni 2025 di Ruang Rapat Dirjen KI. Rapat ini dihadiri oleh jajaran BOD DJKI, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, serta Kepala Pusat Data dan Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum. Pertemuan tersebut membahas teknis pelaksanaan, susunan acara, serta strategi komunikasi guna memastikan kegiatan yang akan diselenggarakan pada Rabu, 4 Juni 2025 berjalan lancar dan optimal dalam menyosialisasikan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual kepada masyarakat.

Senin, 2 Juni 2025

DJKI Gelar Webinar OKE KI: Pentingnya Lisensi Penggunaan Musik dan Lagu Bersama Makki Omar Parikesit

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, menyelenggarakan kegiatan Webinar Obrolan Kreatif dan Edukatif Kekayaan Intelektual (OKE KI) dengan mengangkat tema “Pentingnya Lisensi Penggunaan Musik dan Lagu” Kegiatan ini menghadirkan narasumber Makki Omar Parikesit, Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional LMKN, pada Senin, 2 Juni 2025.

Senin, 2 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi Kantor Wilayah Sumatera Selatan Terkait Layanan dan Pelaporan Capaian Kinerja

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan pada Senin, 02 Juni 2025 di Gedung DJKI. Kunjungan yang bertujuan untuk koordinasi layanan kekayaan intelektual (KI) di wilayah serta pelaporan capaian kinerja bidang KI ini dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Sumatera Selatan Agato Simamora, dan diterima oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu. (CRZ)

Senin, 2 Juni 2025

Selengkapnya