Dirjen KI Freddy Harris Sampaikan Poin Penting yang Disempurnakan dalam Permenkumham tentang Penarikan Royalti
Oleh Admin
Dirjen KI Freddy Harris Sampaikan Poin Penting yang Disempurnakan dalam Permenkumham tentang Penarikan Royalti
Jakarta
- Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) senantiasa berkomitmen
untuk melindungi hak ekonomi bagi pencipta, pemegang dan pemilik hak terkait.
Oleh sebab itu, DJKI menyelenggarakan
kegiatan Pembahasan Revisi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham)
No. 20 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah (PP) No 56 Tahun 2021 yang dimulai pada tanggal 29
September sampai dengan 1 Oktober 2021.
Dalam arahannya di hari kedua,
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Freddy Harris mengatakan penyempurnaan Permenkumham No. 20 Tahun 2021
ini harus diatur lebih spesifik antara hak cipta dan hak terkait.
“UU
ini harus dibedakan antara permen hak cipta dan hak terkait, yang namanya hak
cipta adalah orang yang membuat sebuah lagu dan dia menulis, bisa dia nyanyikan
bisa tidak. Kalau hak terkait dia bukan penulis lagu, tapi dia menyanyi,
membawakan lagu di TV. Environment-nya
beda,” tutur Freddy.
Freddy
juga menyebutkan beberapa poin penting lainnya yang harus diperhatikan untuk
dicantumkan pada revisi Permenkumham No. 20 Tahun 2021 ini, yaitu bahwa di dalam Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) harus mewakili
Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Hak Cipta dan LMK
Hak Terkait, serta perwakilan dari pemerintah. Transparansi keuangan, komunikasi
dan laporan kepada publik di tingkat LMKN dan LMK juga dijadikan salah satu
ujung dari Permenkumham ini nantinya.
Selain
itu, Freddy juga menyampaikan rencana kerja sama dengan Direktorat Jenderal
Aplikasi dan Informatika (Ditjen APTIKA), Kementerian Komunikasi dan
Informatika, untuk membuat Non-Fungible Token (NFT) yang berfungsi untuk meminimalisir
duplikasi data ciptaan.Freddy
juga mengharapkan adanya Clearing House, sebuah
alat penghitung otomatis di setiap tempat umum yang dapat mengetahui secara
singkat besaran royalti yang harus dibayarkan terhadap setiap lagu yang
terputar.
“Bisnis dari copyright ini memang sangat unik dan spesifik.
Jadi saya minta di permen ini clear nanti,
sehingga tim LMKN tidak ada yang
bertanya-tanya lagi, filosofinya harus clear," tutup Freddy.