Dirjen KI Dorong Potensi IG Kalimantan Barat Untuk Didaftarkan

Pontianak - Indikasi Geografis (IG) merupakan suatu tanda yang menunjukan daerah asal suatu barang atau produk karena faktor lingkungan geografisnya. Dalam upaya melestarikan budaya, sumber daya alam serta menguatkan jati diri bangsa, pengembangan dan pelindungan IG sangat bermanfaat untuk mendorong perekonomian masyarakat setempat. 

Hal berikut disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Min Usihen pada Selasa, 23 Januari 2024 di Hotel Mercure Pontianak, Kalimantan Barat. Menurutnya IG harus dilindungi karena hal tersebut merupakan karakteristik dari suatu wilayah agar diakui kualitas dan reputasinya. 

“Objek pelindungan IG meliputi sumber daya alam, barang kerajinan tangan, dan hasil industri khas suatu wilayah,” terang Min.

Saat ini di Kalimantan Barat terdapat banyak potensi IG diantaranya Lidah Buaya Pontianak, Langsat Punggur dan Jahe Menanjak dari Kabupaten Kubu Raya, Durian Jemongko Kabupaten Sanggau, Madu Kelulut Mendalam dari Kabupaten Kapuas Hulu, Jeruk Tebas dari Kabupaten Sambas dan Kantong Semar Entuyut dari Kabupaten Sintang. 

IG dari Kalimantan Barat sendiri yang telah terdaftar saat ini adalah Kopi Liberika Kayong Utara dan Beras Raja Uncak Kapuas Hulu. “Indonesia kaya akan sumber daya alam dengan masing-masing daerah memiliki produk khas daerah yang tidak dimiliki daerah lain,” ungkap Min. 

“Oleh karena itu, produk IG harus dijaga, dilindungi, dilestarikan dan diberdayakan karena memiliki nilai ekonomi dengan cara melakukan kebijakan pembinaan IG,” lanjutnya. 

Adapun kebijakan pembinaan IG dapat dilakukan dengan beberapa langkah yaitu inventarisasi potensi IG, pemenuhan persyaratan IG, pendaftaran dan penerapan label IG, pemanfaatan promosi, komersialisasi dan pelindungan IG. 

“Saya Optimis Kopi Liberika Kayong Utara dan Beras Raja Uncak Kapuas Hulu bisa mendunia dan menjadi identitas bangsa nantinya seperti kisah sukses produk IG lainnya yang telah terlebih dahulu menorehkan keberhasilan,” kata Min. 

Selanjutnya, Min mengatakan bahwa DJKI akan menyiapkan program di tahun 2024 yaitu Geographical Indication Goes to Marketplace. Program ini diharapkan dapat menjadi ruang bagi pemilik IG untuk melakukan promosi dan komersialisasi dengan memasarkannya di loka pasar. 

Min berharap kedepannya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)  serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Barat dapat bersinergi dan berkolaborasi dengan semua pemangku kepentingan untuk dapat berperan aktif untuk mendorong pelindungan IG dan pembangunan sistem kekayaan intelektual (KI) berbasis wilayah. 

“DJKI dan Kantor Wilayah Kemenkumham akan terus memberikan pendampingan terkait pendaftaran dan pencatatan KI, Tim Ahli IG juga akan kami siapkan agar ketujuh potensi IG di Kalimantan Barat dapat terdaftar sehingga bisa menguatkan nilai tambah ekonomi dan pendapatan masyarakat,” tegas Min. 

Pada kesempatan yang sama Min juga menyerahkan piagam penghargaan atas pendaftaran KI personal jenis Merek dan piagam penghargaan atas pendaftaran dan pencatatan KI Komunal pada pemerintah kota dan pemerintah daerah terbaik. (CAN/DIT) 



LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Ditjen AHU Sinergi Evaluasi Tarif PNBP, Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU

Senin, 24 Maret 2025

Peran Penting Notaris dalam Pelindungan KI

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.

Jumat, 21 Maret 2025

Pelepasan Program Mudik Bersama 2025 Empat Kementerian: "Mudik Aman Sampai Tujuan"

Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.

Jumat, 21 Maret 2025

Selengkapnya