Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) menggelar rapat internal pada 18 Maret 2025 di Gedung DJKI Jakarta. Pertemuan yang melibatkan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis (MIG) serta Direktorat Teknologi Informasi (TI) ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI), Razilu.
Dalam rapat tersebut, Razilu menyampaikan sekaligus meneruskan apresiasi dari Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas karena keberhasilan Direktorat MIG dalam menyelesaikan backlog permohonan merek.
"Terima kasih saya sampaikan atas kerja keras dan dedikasinya selama ini. Ini adalah prestasi yang luar biasa dan patut kita banggakan," ujar Razilu.
Penyelesaian backlog permohonan merek ini merupakan hasil dari upaya kolaboratif antara Direktorat MIG serta Direktorat TI. Pemanfaatan teknologi informasi yang optimal menjadi kunci utama dalam mempercepat proses pemeriksaan dan penyelesaian permohonan merek.
Lebih lanjut Razilu meminta agar Direktorat MIG terus mengamati perkembangan proses permohonan merek agar dapat selesai dalam jangka waktu enam bulan. Razilu berharap agar dalam rapat tersebut, turut dilakukan pembahasan mengenai strategi untuk memastikan bahwa tidak ada lagi penumpukan permohonan merek ke depannya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur MIG Hermansyah Siregar menyatakan bahwa Ia beserta seluruh jajaran terkait pada Direktorat MIG siap melaksanakan hal tersebut.
"Kami siap mempertahankan prestasi ini karena selain perintah pimpinan ini juga amanah undang-undang cipta kerja," ujar Hermansyah.
Senada dengan Hermansyah, Direktur TI Ika Ahyani mengungkapkan komitmennya untuk terus memberikan dukungan penuh kepada Direktorat MIG dalam upayanya meningkatkan kualitas pelayanan permohonan merek kepada masyarakat.
"Direktorat TI siap memberikan dukungan penuh kepada seluruh unit teknis, dalam hal ini Direktorat MIG demi kelancaran pemberian layanan kepada masyarakat,” ucap Ika.
Dengan sinergi yang kuat antara Direktorat MIG dan Direktorat TI, DJKI optimistis dapat terus memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat di bidang kekayaan intelektual.
Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, memberikan arahan dan penguatan mengenai tiga fungsi utama Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada 69 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan orientasi yang diselenggarakan di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 5 Juni 2025.
Kamis, 5 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperluas akses edukasi kekayaan intelektual (KI) melalui platform Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII). Inisiatif ini dirancang untuk membekali masyarakat dengan pengetahuan dan keterampilan KI yang relevan dengan kebutuhan inovasi.
Rabu, 4 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar rapat persiapan untuk kegiatan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) yang merupakan acara puncak perayaan Hari KI Sedunia 2025, pada Senin, 2 Juni 2025 di Ruang Rapat Dirjen KI. Rapat ini dihadiri oleh jajaran BOD DJKI, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, serta Kepala Pusat Data dan Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum. Pertemuan tersebut membahas teknis pelaksanaan, susunan acara, serta strategi komunikasi guna memastikan kegiatan yang akan diselenggarakan pada Rabu, 4 Juni 2025 berjalan lancar dan optimal dalam menyosialisasikan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual kepada masyarakat.
Senin, 2 Juni 2025
Kamis, 5 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025