Dirjen KI Ajak DPRD Kabupaten Se-Indonesia Daftarkan Indikasi Geografis

Melalui pelindungan Indikasi Geografis (IG), Indonesia dapat meningkatkan perekonomian. Pemberdayaan ekonomi lokal dapat dimulai dengan Indikasi Geografis karena Indonesia yang begitu luas wilayahnya dan kaya akan potensi sumber daya alam sehingga masih banyak potensi Indikasi geografis yang belum didaftarkan.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Freddy Harris menyampaikan jika Indonesia ingin maju seperti Amerika, Eropa, ataupun Jepang, maka kekayaan intelektualnya harus didepan, tanpa KI, akan sulit untuk menjadi negara maju.

“Jika negara ini mau maju, intelectual property-nya harus didepan, tanpa intelectual property ga ada cerita untuk maju", ujar Freddy Harris saat menyampaikan materi pada Seminar Nasional Pelindungan Kekayaan Alam dan Budaya Nasional Melalui Indikasi Geografis, Senin (30/7/2018).

Freddy menjelaskan bahwa KI itu bersifat komersil, karena tanpa adanya komersialisasi kekayaan intelektual tidak akan bermanfaat untuk menunjang perekonomian.

“Siapapun yang memakai android pasti berhubungan dengan Google, kayaknya aja free, tapi ga free. saham dia makin naik. Iklan akan tertanam di kepala kita. Makanya komersialisasi di KI menjadi penting", Freddy menjelaskan.

Menurutnya, tim BOD (Board of Direction) dari KI telah menentukan tahun ini, sebagai tahun Indikasi Geografis.

"Prioritas Perlindungan KI pada tahun 2021 adalah Pendaftaran Paten, 2020 Pengetahuan Tradisional, 2019 Desain Industri, Tahun 2018 fokus Indikasi Geografis", ucap Freddy Harris.

Sebelumnya, telah dilakukan Penandatangan Nota Kesepahaman antara Ikatan Sarjana Hukum Indonesia (ISHI) dengan Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) yang disaksikan Menkopolhukam dan Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo.

Kerjasama ISHI dan ADKASI ini sangat berkaitan dan berhubungan erat dengan Indikasi Geografis.

Dimana Kemenkumham mendorong perwakilan DPRD kabupaten seluruh Indonesia yang hadir agar mendaftarkan kekayaan IG-nya yang berasal dari faktor alam, atau faktor manusia, maupun faktor keduanya kepada DJKI demi pelindungan kekayaan lokal Indonesia.

"Dengan ditandatangani nota kesepaham tersebut, dari DPRD ayo daftarkan produk IG di daerahnya masing-masing", Freddy Harris berharap.

Freddy juga menyampaikan bahwa DJKI pada 17 Agustus 2018 nanti akan membuat aplikasi pendaftaran online indikasi geografis.

"Daftarkan dulu tidak perlu takut, lalu kami review apa kurangnya apa lebihnya. Nanti ada 2 sertifikat, yang pertama sertifikat pendaftaran, kedua adalah sertifikat pelindungan", ajaknya.

Menurutnya, Indikasi Geografis harus mengandung intelektual, yaitu sumber daya alam yang diolah manusia, kerjainan, dan pengetahuan tradisional.

“Indikasi Geografis merupakan potensi nasional yang dapat menjadi komoditas unggulan, baik dalam perdagangan domestik maupun Internasional", tegas Freddy Harris.


LIPUTAN TERKAIT

Dirjen KI Hadiri Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu beserta seluruh pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media pada 13 Maret 2025. Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman tersebut dilakukan dalam rangka mempererat hubungan antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan insan media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.

Kamis, 13 Maret 2025

DJKI Serahkan Sertifikat Indikasi Geografis untuk Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah. Sertifikat dengan nomor IDG000000179 ini diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang didampingi oleh Plt. Ketua Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2025.

Kamis, 13 Maret 2025

DJKI dan KemenpanRB Bahas Peningkatan Karir Jabatan Fungsional Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai instansi pembina jabatan fungsional (JF) Kekayaan Intelektual (KI) mengadakan rapat koordinasi membahas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) tentang Persetujuan Kebutuhan Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Rabu, 12 Maret 2025 di Ruang Rapat DJKI.

Rabu, 12 Maret 2025

Selengkapnya