Dirjen KI Ajak Dosen Dan Mahasiswa Universitas Pamulang Hasilkan Penelitian Yang Memiliki Nilai Ekonomi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melakukan penandatangan nota kesepakatan bersama dengan Universitas Pamulang (Unpam)terkait pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual (KI).

Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris bersama Rektor Universitas Pamulang, Dayat Hidayat di Auditorium Kampus Viktor Unpam, Serpong, Sabtu (12/10/19).

Selain penandatangan nota kesepakatan bersama, Freddy Harris yang di dampingi Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI, Erni Widhyastari dan Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Fathlurachman juga meresmikan Sentra KI Unpam.

Kerja sama ini merupakan upaya dalam membangun sistem KI nasional yang dihasilkan dari Universitas. Karena KI yang dihasilkan universitas merupakan salah satu aset bangsa, dimana perguruan tinggi menyimpan banyak potensi kreator dan inovator.

Dihadapan 1.718 mahasiswa Fakultas Teknik dan MIPA Unpam, Freddy Harris mengajak para mahasiswa dan dosen dituntut untuk kreatif dan selalu berinovasi. Mengingat di Indonesia, pendaftaran paten domestik masih sangat rendah. Padahal Indonesia banyak memiliki sumber daya manusia.

“Ayo mahasiswa teliti yang ada disekitar kita. Lebih baik meneliti untuk menghasilkan sebuah KI,” himbau Freddy.

Menurutnya, negara maju akan meletakkan KI-nya di depan, karena KI dapat menambah nilai ekonomi bangsa.

Senada dengan Dirjen KI, Rektor Unpam, Dayat Hidayat mengatakan sebuah negera besar bukan hanya dilihat dari sumber daya alam semata, tetapi perlu memberdayakan ide-ide yang dimiliki sumber daya manusia yaitu KI.

“Kalau KI-nya besar maka negara itu akan menjadi besar. Kita sebenarnya memiliki KI hebat yang luar biasa tinggal bagaimana pengelolaannya aja” terangnya.

Diakhir paparannya, Freddy Harris menyampaikan bahwa saat ini masyarakat telah dipermudah dalam mendaftarkan KI-nya  dengan diberlakukannya pendaftaran KI secara daring.

“Jadi setelah dosen maupun mahasiswa menghasilkan sebuah KI langsung saja daftarkan aja sekarang, daftar KI sudah gampang online di dgip.go.id. Disitu syarat, biaya pendaftaran seperti pendaftaran paten, hak cipta, desain industri, merek, ig, rahasia dagang, semua informasinya sudah sangat lengkap disana,” pungkasnya.

Penulis: KAD
Editor: AMH


LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya