Dirjen Kekayaan Intelektual: Proses Pemeriksaan Banding oleh Komisi Banding Paten Harus dilakukan Secara Profesional

Bandung - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Min Usihen mengatakan peran Komisi Banding Paten sebagai wadah yang memfasilitasi upaya hukum pertama bagi para pencari keadilan di rezim kekayaan intelektual (KI), khususnya di bidang Paten sebelum masuk ke lingkup pengadilan.

Hal tersebut disampaikannya saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Penguatan Anggota Komisi Banding Paten yang diselenggarakan di Grand Mercure Setiabudi, Bandung pada hari Senin, 26 Februari 2024.

Min Usihen menyampaikan bahwa permohonan paten yang diajukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dapat berbuah penolakan terhadap permohonan tersebut. Bila ini terjadi, pemohon dapat mengajukan keberatan melalui Komisi Banding Paten 

“Menurut Pasal 67 Undang-Undang No 13 Tahun 2016 Tentang Paten mengatur bahwa pemohon dapat mengajukan banding terhadap penolakan permohonan, untuk mengajukan banding atas penolakan, koreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau gambar setelah permohonan diberi Paten; dan/atau keputusan pemberian paten,” kata Min.

Dikatakan Min Usihen, keberadaan Komisi Banding Paten sebagai komisi independen yang ada di Kemenkumham, hasil keputusan Komisi Banding Paten dapat menentukan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada seorang inventor.

“Oleh sebab itu, proses pemeriksaan banding harus dilakukan secara profesional dan memenuhi rasa keadilan,” ucapnya.

Min Usihen berharap melalui kegiatan FGD ini dapat memberikan manfaat dalam rangka meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tentang proses penyelesaian banding paten dan proses beracara di pengadilan bagi anggota Komisi Banding Paten periode 2024-2027 yang pada tanggal 6 Februari 20024 lalu dilantik oleh Menteri Hukum dan HAM.

Pada kesempatan yang sama, Dirjen KI Min Usihen menyerahkan piagam penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM dan mengucapkan rasa terima kasih kepada para Anggota Komisi Banding Paten periode 2021–2024.

“Mewakili Menteri Hukum dan HAM, saya sampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para anggota Komisi Banding Paten periode 2021–2024 yang telah melaksanakan tugasnya dengan sangat baik dan penuh dedikasi,” pungkasnya.

Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang, Yasmon; Kepada Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Andika R. Andika Dwi Prasetya; Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Andi Taletting Langi; dan seluruh anggota Komisi Banding Paten periode 2021-2024 serta anggota Komisi Banding Paten periode 2024-2027.

Adapun 20 anggota Komisi Banding Paten periode 2024-2027 adalah Ir. Razilu, M.Si., CGCAE. sebagai Ketua; Linggawaty Hakim, S.H., LL.M.; Ragil Yoga Edi, S.H., LL.M.; Dr. Bambang Widiyatmoko, M.Eng.; Mayjen TNI Dr. Markoni, S.H., M.H.; Prof. Ir. Warjito, M.Sc., Ph.D.; Prof. Dr. Ir. Mochamad Chalid, S.Si., M.Sc., Eng.; Prof. Dr. Apt. Amarila Malik, M.Si.; Ir. Budi Suratno, M.IPL.; Ir. ArryArdantaSigit, M.Sc.; Adi Supanto, S.H., M.H.; Ir. lkhsan, M.Si.; Drs. Syafrizal; Dra. Farida, M.IPL.; Ir. Erlina Susilawati; Ir. Hotman Togatorop; Ir. Mahruzar; Rifto Andriawan lndrasanto, S.T., M.H.; M. Adril Husni, S.T., M.M.; dan Dian Nurfitri, S.Si., M.H.



LIPUTAN TERKAIT

Anggota WIPO Sepakati Riyadh Design Law Treaty di Arab Saudi

Sebanyak 900 peserta dari 158 negara anggota Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) menghadiri Diplomatic Conference on Design Law Treaty (DLT) yang diselenggarakan di King Abdul Aziz International Conference Centre (KAICC), Riyadh, Arab Saudi, pada 11 s.d. 22 November 2024. Konferensi ini menghasilkan kesepakatan penting berupa Riyadh Design Law Treaty yang akan memperkuat pelindungan desain industri secara global.

Jumat, 22 November 2024

Rapat Koordinasi Keuangan Program KI 2024: Menuju Peningkatan Pelayanan dan Potensi PNBP

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) optimis dapat mencapai target besar dalam pengelolaan kekayaan intelektual (KI) pada tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dalam penutupan Rapat Koordinasi (Rakor) Keuangan Program KI bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum.

Jumat, 22 November 2024

Tingkatkan Pemahaman KI, DJKI Tegaskan Pentingnya Sinergi dengan Media

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan pentingnya berkolaborasi dengan media untuk meningkatkan pemahaman kekayaan intelektual pada masyarakat. Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Ir. Razilu, M.Si., CGCAE, dan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama, Ronald Lumbuun, yang memberikan pandangan strategis mengenai arah sosialisasi pelindungan KI di Indonesia. 

Rabu, 20 November 2024

Selengkapnya