Dirjen Kekayaan Intelektual: Proses Pemeriksaan Banding oleh Komisi Banding Paten Harus dilakukan Secara Profesional

Bandung - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Min Usihen mengatakan peran Komisi Banding Paten sebagai wadah yang memfasilitasi upaya hukum pertama bagi para pencari keadilan di rezim kekayaan intelektual (KI), khususnya di bidang Paten sebelum masuk ke lingkup pengadilan.

Hal tersebut disampaikannya saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Penguatan Anggota Komisi Banding Paten yang diselenggarakan di Grand Mercure Setiabudi, Bandung pada hari Senin, 26 Februari 2024.

Min Usihen menyampaikan bahwa permohonan paten yang diajukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dapat berbuah penolakan terhadap permohonan tersebut. Bila ini terjadi, pemohon dapat mengajukan keberatan melalui Komisi Banding Paten 

“Menurut Pasal 67 Undang-Undang No 13 Tahun 2016 Tentang Paten mengatur bahwa pemohon dapat mengajukan banding terhadap penolakan permohonan, untuk mengajukan banding atas penolakan, koreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau gambar setelah permohonan diberi Paten; dan/atau keputusan pemberian paten,” kata Min.

Dikatakan Min Usihen, keberadaan Komisi Banding Paten sebagai komisi independen yang ada di Kemenkumham, hasil keputusan Komisi Banding Paten dapat menentukan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada seorang inventor.

“Oleh sebab itu, proses pemeriksaan banding harus dilakukan secara profesional dan memenuhi rasa keadilan,” ucapnya.

Min Usihen berharap melalui kegiatan FGD ini dapat memberikan manfaat dalam rangka meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tentang proses penyelesaian banding paten dan proses beracara di pengadilan bagi anggota Komisi Banding Paten periode 2024-2027 yang pada tanggal 6 Februari 20024 lalu dilantik oleh Menteri Hukum dan HAM.

Pada kesempatan yang sama, Dirjen KI Min Usihen menyerahkan piagam penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM dan mengucapkan rasa terima kasih kepada para Anggota Komisi Banding Paten periode 2021–2024.

“Mewakili Menteri Hukum dan HAM, saya sampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para anggota Komisi Banding Paten periode 2021–2024 yang telah melaksanakan tugasnya dengan sangat baik dan penuh dedikasi,” pungkasnya.

Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang, Yasmon; Kepada Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Andika R. Andika Dwi Prasetya; Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Andi Taletting Langi; dan seluruh anggota Komisi Banding Paten periode 2021-2024 serta anggota Komisi Banding Paten periode 2024-2027.

Adapun 20 anggota Komisi Banding Paten periode 2024-2027 adalah Ir. Razilu, M.Si., CGCAE. sebagai Ketua; Linggawaty Hakim, S.H., LL.M.; Ragil Yoga Edi, S.H., LL.M.; Dr. Bambang Widiyatmoko, M.Eng.; Mayjen TNI Dr. Markoni, S.H., M.H.; Prof. Ir. Warjito, M.Sc., Ph.D.; Prof. Dr. Ir. Mochamad Chalid, S.Si., M.Sc., Eng.; Prof. Dr. Apt. Amarila Malik, M.Si.; Ir. Budi Suratno, M.IPL.; Ir. ArryArdantaSigit, M.Sc.; Adi Supanto, S.H., M.H.; Ir. lkhsan, M.Si.; Drs. Syafrizal; Dra. Farida, M.IPL.; Ir. Erlina Susilawati; Ir. Hotman Togatorop; Ir. Mahruzar; Rifto Andriawan lndrasanto, S.T., M.H.; M. Adril Husni, S.T., M.M.; dan Dian Nurfitri, S.Si., M.H.



LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Ditjen AHU Sinergi Evaluasi Tarif PNBP, Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU

Senin, 24 Maret 2025

Peran Penting Notaris dalam Pelindungan KI

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.

Jumat, 21 Maret 2025

Pelepasan Program Mudik Bersama 2025 Empat Kementerian: "Mudik Aman Sampai Tujuan"

Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.

Jumat, 21 Maret 2025

Selengkapnya